News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Wartawan Dibakar

Wartawan Sempurna Pasaribu Masih Hidup Saat Rumah Dibakar Eksekutor, Dokter Forensik Ungkap 3 Fakta

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemakaman wartawan Sempurna Pasaribu bersama istri dan anaknya diiringi Isak tangis. Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya tewas setalah rumahnya dibakar orang suruhan pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

"Korban ditemukan satu tempat yang sama, dan tersusun. Kalau ada korban kebakaran masa di satu tempat yang sama ada Mayatnya. Tidak pernah korban tidur bersama korban lain, seringnya salah satu di tempat berbeda," ucapnya.

Keempat, LBH Medan menduga motif dua pelaku yang ditangkap Polisi berkaitan pemberitaan yang dilakukan Rico Sempurna Pasaribu.

Rico disebut-sebut gencar memberitakan soal perjudian di lingkungannya.

Aksi Keji Dua Eksekutor Bakar Rumah Wartawan

Polisi pun mengungkap detik-detik dua eksekutor Rudi dan Yunus membakar rumah wartawan media online di Sumatera Utara tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap rumah korban pada malam kejadian.

Kemudian, kedua pelaku menyiapkan bahan bakar minyak berupa pertalite dan solar di botol air mineral.

Saat kejadian, pelaku Rudi terlebih dahulu membeli bahan bakar minyak untuk melakukan aksi kejinya.

Kemudian pelaku Yunus berperan menyiramkan bahan bakar tersebut ke beberapa titik di rumah Sempurna selanjutnya disulut dengan menggunakan api.

"Titik-titik yang disiramkan itu di bagian depan dan di bagian samping rumah korban yang dekat dengan kamar korban. Kalau di bagian samping tak hanya disemprot, melainkan disiram langsung," kata Kapolda Sumatera Utara Komjen Agung Setya.

Kedua eksekutor pembakaran rumah wartawan tersebut disebut-sebut u mendapatkan bayaran masing-masing Rp 1 juta atas aksinya.

Polisi pun sudah mengantongi orang-orang yang berkomunikasi dengan kedua eksekutor.

Kemungkinan besar akan ada tersangka baru yang menjadi aktor intelektual di balik kasus pembunuhan wartawan dan keluarganya tersebut.

Untuk sementara kedua eksekutor yang sudah ditangkap dijerat dengan pasal 187 KUHP.

(Tribunmedan.com/ Muhammad Nasrul/ Fredy Santoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini