"Sudah ditetapkan tersangka dan kemarin malam sudah dikeluarkan surat perintah penahanan."
"Tersangka dijerat pasal (terkait) KDRT. Nanti di-juncto-kan dengan pasal penganiayaan," ucap Syaiful.
3. Kronologi Suami KDRT Istrinya
Polisi mengungkap, awal mula suami di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tega menganiaya istrinya.
Pelaku disebut emosi karena istrinya hanya diam saat ditanya soal hubungan badan.
Kompol Syaiful mengatakan, pelaku awalnya menginterogasi korban di rumahnya, Desa Kuala, Kecamatan Bintauna, Bolmut pada Minggu (7/7/2024).
Saat itu, pelaku curiga korban pernah berhubungan badan sebelum mereka menikah.
"Pelaku memaksa korban (menjawab) jika sebelum menikah dengan pelaku, siapa yang pertama berhubungan badan dengan korban," kata Wakapolres Bolmut, Rabu.
Baca juga: Viral Mobil Pemadam Kebakaran Kota Depok Kurang Uang Isi BBM, Begini Penjelasan Kadis Damkar
Namun, korban tidak mau menjawab, lantas terjadi cekcok dan KDRT.
Selanjutnya, pihak keluarga perempuan melaporkan kejadian itu polisi.
Kini, pelaku telah dijadikan tersangka.
4. Video Ayah Korban Nangis Viral di Medsos
Video ayah korban tak kuasa menahan kesediahan ketika bertemu putrinya yang babak belur viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak pria bertopi menghela napas saat melihat putrinya duduk di kursi.