News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Pembunuhan Juragan Rumput Laut di Nunukan Hingga Pelaku Lawan Polisi Pakai Tombak

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamar juragan rumput laut diserang pria bertopeng di Jalan Ujang Fatimah RT 04, Desa Binusan, Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (6/7/2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan bahwa pengejaran tersangka JUL berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dan keterangan saksi.

"Saat anggota kami melakukan penangkapan, tersangka JUL sempat melempar sebuah tombak ke arah anggota. Tapi tidak kena. Setelah itu tersangka lari dengan cepat, karena cukup menguasai situasi hutan mangrove itu," kata Lusgi Simanungkalit.

Tak hanya kepada Polisi, tersangka JUL juga nyaris melukai warga dengan tombak saat ingin menangkapnya.

Sehingga, Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka JUL.

"Semoga dilakukan tindakan tegas dan terukur tepat pada kaki tersangka. Tapi tersangka tetap lari dan masuk ke dalam lumpur," tambah Lusgi.

Menurut Lusgi, saat berhasil kabur dari pengejaran Polisi, tersangka JUL bersembunyi di kawasan hutan mangrove yang penuh dengan pohon bakau.

Hal itu yang membuat Polisi kesulitan untuk menemukan tersangka.

"Selama satu hari dua malam, tepatnya pada Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira pukul 11.30 Wita, baru anggota berhasil mengamankan tersangka di pinggir sungai yang tidak jauh dari hutan mangrove," ucap Lusgi.

Lusgi menyebut tersangka JUL sudah beberapa kali menjalani proses pemidanaan di Lapas Nunukan, lantaran kasus pencurian.

Lebih lanjut Lusgi katakan bahwa tersangka JUL juga adalah pengguna Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

"Tahun 2019 itu kasus membawa senjata tajam. Tahun kemarin itu mencuri. Sekarang ini menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Niat awalnya mencuri. Dia juga pemakai sabu," ujarnya.

Untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut, Lusgi menurutkan mereka akan menghadirkan penerjemah bahasa isyarat.

"Untuk mengambil keterangan tersangka kami hadirkan guru SLB (sekolah luar biasa) di Nunukan. Karena tersangka seorang tuna wicara dan juga tuna rungu," tuturnya.

Terhadap tersangka JUL dipersangkakan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

(Tribunkaltara.com/ Febrianus Felis)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tersangka Pembunuhan Sembunyi di Hutan Mangrove Nunukan Kaltara, Lawan Polisi dan Warga Pakai Tombak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini