TRIBUNNEWS.COM - Anggun (32) berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantu mengusut kejanggalan kematian anaknya, Afif Maulana.
Ia berharap Kapolri bisa bersikap transparan dalam menyelidiki kasus ini sampai terungkap dengan seterang-terangnya.
Adapun Afif Maulana merupakan siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (9/6/2024) siang.
Korban meninggal dunia diduga akibat dianiaya polisi yang saat itu sedang bekerja mencegah aksi tawuran.
"Pak Kapolri, bantu saya dalam menghadapi kasus kematian anak saya yang ada kejanggalannya. Tolong transparan Bapak Kapolri mengusut kasus anak saya ini."
"Saya tidak menerima dan tidak ikhlas sedalam-dalamnya, sampai kasus ini terungkap, saya tidak ikhlas dan tidak rela," ucap Anggun di tempat pemakaman Afif Maulana, Tanah Sirah, Kota Padang, Rabu (10/7/2024), dilansir TribunPadang.com.
Pada Rabu kemarin, keluarga Afif bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan belasan mahasiswa menggelar doa bersama.
Pihak keluarga yang berziarah adalah ibu, ayah, adik, nenek, dan sanak saudara Afif.
Sementara itu, Diki Rafiqi dari LBH Padang menyebut pihaknya dan mahasiswa akan terus mengawal kasus kematian Afif.
"Teman-teman mahasiswa ikut juga bergabung, tentunya LBH dan mahasiswa punya keinginan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban, yakni Afif Maulana," ungkap Diki.
KPAI Minta Kapolri Tegas
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti penanganan kasus kematian Afif Maulana yang dilakukan oleh Polda Sumatra Barat.
Baca juga: Jawaban Kapolda Sumbar setelah Dikabarkan Dilaporkan ke Divpropam terkait Kasus Afif Maulana
KPAI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghormatan terhadap hak asasi anak dalam pengungkapan kasus ini.
"KPAI mendesak Kepala Kepolisian RI untuk mengedepankan penghormatan dan perlindungan hak asasi anak, dengan bersikap tegas dan profesional dalam mengungkap kasus 11 anak dan meninggalnya AM," ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, melalui keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, ada berbagai cara yang bisa dilakukan dalam pengungkapan kasus ini.
Kata Diyah, bisa menggunakan scientific evidences seperti melakukan ekshumasi pada jasad AM dan digital forensik terhadap CCTV untuk mengungkap penyebab kematian AM serta mengidentifikasi pelakunya.
"Sehingga penegakan hukum pidana dapat dilakukan terhadap pelaku penyiksaan anak," tutur Diyah.
Lebih lanjut, KPAI mendukung LPSK dan KPPPA memberikan perlindungan dan pemulihan pada 11 anak lainnya dengan segera, termasuk saksi A yang masih berusia 17 tahun dan keluarga Afif Maulana.
Dirinya meminta polisi untuk menghentikan penyiksaan dan menghukum pelaku dugaan penganiayaan terhadap Afif Maulana.
"KPAI mendukung Polri presisi melakukan pembenahan tata kelola penanganan anak di semua direktorat di bawah Polri."
"Tidak hanya Reskrim, namun juga Sabhara dan lainnya. Hentikan penyiksaan hari ini. Ungkap dan hukum pelaku," tegas Diyah.
Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri
Buntut kejanggalan kematian Afif Maulana, Kapolda Sumatra Barat, Irjen Suharyono, dilaporkan ke Propam Polri.
Pengaduan itu dilayangkan Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan dan teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN.
"Sore hari ini kita melakukan agenda ke Mabes Polri. Pertama kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatra Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Pengaduan ini dibuat karena banyaknya kejanggalan saat Polda Sumbar mengambil alih kasus tewasnya Afif.
"Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu," ucapnya.
Pelaporan ini telah ditanggapi oleh Irjen Suharyono. Ia mempersilakan dirinya dilaporkan ke Propam Polri.
"Silakan saja. Saya bukan pelaku kejahatan kok. Saya pembela kebenaran," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu.
Kendati demikian, ia tak tak terima lantaran tindakan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang seakan-akan menjelekaan institusi Polri.
Suharyono menuding LBH Padang telah mengatur skenario seolah-olah pernyataannya benar adanya.
"Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya, siapa yang tidak marah? LBH sok suci."
"Dia mengatur skenario dan alibi sedemikian rupa. seolah-olah prediksinya yang paling benar," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul: Ziarahi Makam Afif di Padang, Sang Ibu Minta Bantu Kapolri: Saya Tidak Ikhlas Sampai Kasus Terungkap.
(Tribunnews.com/Deni/Fahdi/Abdi)(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)