News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kompolnas Soroti Prosedur dan Alat Bukti Polda Jabar saat Tetapkan Pegi Tersangka 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri memberikan respons melalui konferensi pers terkait hasil gugatan Pegi di sidang praperadilan, pada Senin (8/7/2024). Kompolnas minta Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan hingga soroti prosedur dan alat saat Pegi ditetapkan tersangka.

Lalu bagaimana langkah dari Kompolnas setelah putusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman terkait dengan peradilan yang diadukan oleh tersangka Pegi Setiawan. Silahkan Pak?

Jadi upaya pra-peradilan dari Pegi Setiawan yang itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar Itu kami lakukan terus pemantauan. Sampai hari ini pembacaanputusan ada tim Kompolnas yang langsung memantau di pengadilan negeri Bandung misalnya.

Kalau untuk putusannya sudah kita dengarkan jelas. Hakim Eman, Hakim tunggal pra-peradilan mengabulkan permohonan pemohon.

Maka tentu apa yang menjadi putusan tersebut memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikannya. Dan membebaskan Pegi Setiawan. Karena sudah diputus oleh Hakim tunggal pra-peradilan bahwa penetapannya tersangkanya tidak sah yaitu harus dilaksanakan.

Pegi Setiawan bersama sang ibu, Kartini saat sampai di kediamannya di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Selasa (9/7/2024) usai dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena terbukti tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu. (YouTube Kompas TV)

Pak Yusuf apa hikmah yang bisa kita ambil dari putusan pra-peradilan yang kemudian memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan tersangka Pegi Setiawan?

Iya, kami sendiri kemarin dan semalam ketika dimintain pendapatnya terkait dengan apa putusan yang akan diputuskan pada hari ini. Menyorot dua hal terkait dengan pokok permohonan pengohon pra-peradilan Pegi Setiawan.

Pertama, kaitannya dengan prosedur. Yang kedua, terkait dengan alat bukti yang menjadikan dasar dalam penetapan tersangka.

Karena putusan pengadilan pra-peradilan pada saat ini, semalam dan kemarin itu ya kita lihat akan dari sana. Apabila menyoal prosedur yang itu disoal oleh pemohon itu barangkali yang akan dipertimbangkan meskipun alat buktinya ada dan cukup.

Atau kaitannya dengan prosedur yang disoal oleh pemohon itu tidak dipertimbangkan tapi Hakim tunggal mempertimbangkan alat bukti sehingga putusannya itu berpihak kepada penyidik.

Nah dua hal ini sudah terlihat tadi di dalam pertimbangan hakim Tunggal. Di mana Hakim tunggal dalam putusan pra-peradilan ini tentu mengabulkan semuanya apa yang dimohonkan oleh pemohon.

Yang itu secara pokok, secara subtansi meskipun alat buktinya cukup tapi ada prosedur yang belum dilakukan.

Terkait dengan pemeriksaan sebelum ditetapkan tersangka atau pemeriksaan calon tersangka. Dalam pantauan Kompolnas selama kami melakukan pemantauan dan mengawasi pada tanggal 28 Mei 2024 tentu ini sudah ada di dalam pantauan kami, kaitannya dengan prosedur.

Kami sendiri tidak ingin memberikan pendapat terkait itu maka tentu perlu dimintakan pendapat ahli hukum pidana.

Yang pada waktu itu kita tentu juga menyarankan juga terkait dengan adanya 3 DPO yang itu 3 menjadi 1. Di dalam proses perjalanannya yang kemarin itu di dalam jawaban pra-peradilan dari Polda Jabar juga ada mengajukan keterangan ahli hukum pidana yang itu sama-sama kita sudah mendapatkan penjelasan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini