News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kompolnas Soroti Prosedur dan Alat Bukti Polda Jabar saat Tetapkan Pegi Tersangka 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri memberikan respons melalui konferensi pers terkait hasil gugatan Pegi di sidang praperadilan, pada Senin (8/7/2024). Kompolnas minta Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan hingga soroti prosedur dan alat saat Pegi ditetapkan tersangka.

Namun dari pihak pemohon sendiri kemarin juga kita dengarkan keterangan ahli hukum pidananya bagaimana menjelaskan dan pendapatnya terkait dengan prosedur.

Tentu di dua keterangan ahli hukum pidana itu ada yang berbeda namun hakim mempertimbangkan apa yang menjadi permohonan pemohon sehingga mengabulkan permohonan pemohon. Itu yang kita lihat.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (Kompas.com)

Pak Yusuf apakah Kompolnas juga melihat membuktikan dalam hal ini kalau kita lihat kan alibi dari tersangka ini sangat kuat Pak. Dengan didukung oleh para saksi bahwa pada saat kejadian si tersangka ini tidak berada di TKP. Jadi apakah ini juga menjadi satu concern dari Kompolnas supaya penyidik ini memperhatikan secara cermat mengenai proses apa alasan alibi ini Pak?

Oh iya, terkait dengan alibi sendiri karena kan ada juga putusan MK terkait dengan saksi alibi. Jadi itu pada tanggal 28 Mei 2024 pada saat kami melakukan pemantauan langsung itu kami sampaikan pada Pak Kapolda juga agar dicermati bahwa kemungkinan dari pihak PS, Pegi Setiawan akan mengemukakan atau
menyampaikan saksi alibi.

Saksi alibi itu kan saksi yang tidak mendengar, melihat, dan mengalami di tempat kejadian perkara. Tapi dia memberikan kesaksian terkait dengan seseorang.

Yang itu dikaitkan dengan satu persetiwa pidana tidak berada di tempat kejadian perkara. Yang alibinya dalam prosesnya kita lihat dari pihak Pegi Setiawan itu menyatakan ada di Bandung pada tanggal 27 Agustus 2024.

Yang dikemukanlah saksi-saksi itu namanya saksi alibi itu sudah kami sampaikan. Ini harus dicermati dan penyidikannya harus bisa memberikan jawaban-jawaban menerangkan bahwa alibinya itu tidak memiliki bukti.

Nah itu sudah kita sampaikan, hanya tentu kami sebagai pengawas memiliki keterbatasan-keterbatasan kewenangan, maka tentu yang kami lakukan memberikan saran dan masukan terkait dengan penyidikan sendiri menjadi kewenangan penyidik.

Ya apapun yang dilakukan penyidik kita hormati, hanya tentu kami juga menyampaikan kemungkinan-kemungkinan akan ada upaya pra-peradilan dan penyidik harus siap mengadapi itu, kaitannya dengan apabila nanti pihak tersangka melakukan upaya pra-peradilan.

Itu yang kami lakukan pada tanggal 28 Mei 2024, pasca penetapan tersangka pada tanggal 22 Mei. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini