TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim
memerintahkan Polda Jawa Barat agar menghentikan penyidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan.
Hal itu setelah PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
“Kami sebagai pengawas eksternal kepolisian tentu terkait dengan upaya praperadilan yang dilakukan oleh pihak Pegi Setiawan yang itu ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar sebagai tersangka kami lakukan pemantauan dari awal, termasuk pada hari ini pembacaan putusan ada tim komponas yang langsung memonitor di pengadilan negeri Bandung,” kata Yusuf saat wawancara dengan Tribun Network, Senin (8/7/2024).
Kompolnas menyorot dua hal terkait dengan pokok permohonan pemohon pra-peradilan Pegi Setiawan.
Pertama, kaitannya dengan prosedur. Yang kedua, terkait dengan alat bukti yang menjadikan dasar dalam penetapan tersangka.
“Karena putusan pengadilan pra-peradilan pada saat ini, kemarin itu ya kita lihat akan dari sana. Apabila menyoal prosedur yang itu disoal oleh pemohon itu barangkali yang akan dipertimbangkan meskipun alat buktinya ada dan cukup,” ucapnya.
Yusuf mengatakan kaitannya dengan prosedur yang disoal oleh pemohon tidak dipertimbangkan tapi hakim tunggal mempertimbangkan alat bukti sehingga putusannya itu berpihak kepada penyidik.
Dua hal ini sudah terlihat di dalam pertimbangan hakim tunggal.
Di mana hakim tunggal dalam putusan pra-peradilan ini tentu mengabulkan semuanya apa yang dimohonkan oleh pemohon.
Yang itu secara pokok, secara subtansi meskipun alat buktinya cukup tapi ada prosedur yang belum dilakukan.
Baca juga: Ribuan Warganet Nonton Live Pegi di TikTok, Banyak yang Beri Gift, Ikut Bahagia Atas Kebebasan Pegi
Berikut petikan wawancara Direktur Pemberitaan Febby Mahendra Putra dengan Yusuf Warsyim:
Pak Yusuf tentu mengikuti persidangan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan. Pak, bisa komentar dong dengan putusan Hakim tunggal Eman Sulaiman?
Kami sebagai pengawas eksternal kepolisian tentu terkait dengan upaya pra-peradilan yang dilakukan oleh pihak Pegi Setiawan yang itu ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar sebagai tersangka kami lakukan pemantauan dari awal, termasuk pada hari ini pembacaan putusan ada tim komponas yang langsung memonitor di Pengadilan Negeri Bandung.
Putusannya sudah hari ini terhadap penyidikan dan untuk membebaskan. Itu yang harus dilaksanakan karena putusannya mengabulkan.
Lalu bagaimana langkah dari Kompolnas setelah putusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman terkait dengan peradilan yang diadukan oleh tersangka Pegi Setiawan. Silahkan Pak?
Jadi upaya pra-peradilan dari Pegi Setiawan yang itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar Itu kami lakukan terus pemantauan. Sampai hari ini pembacaanputusan ada tim Kompolnas yang langsung memantau di pengadilan negeri Bandung misalnya.
Kalau untuk putusannya sudah kita dengarkan jelas. Hakim Eman, Hakim tunggal pra-peradilan mengabulkan permohonan pemohon.
Maka tentu apa yang menjadi putusan tersebut memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikannya. Dan membebaskan Pegi Setiawan. Karena sudah diputus oleh Hakim tunggal pra-peradilan bahwa penetapannya tersangkanya tidak sah yaitu harus dilaksanakan.
Pak Yusuf apa hikmah yang bisa kita ambil dari putusan pra-peradilan yang kemudian memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan tersangka Pegi Setiawan?
Iya, kami sendiri kemarin dan semalam ketika dimintain pendapatnya terkait dengan apa putusan yang akan diputuskan pada hari ini. Menyorot dua hal terkait dengan pokok permohonan pengohon pra-peradilan Pegi Setiawan.
Pertama, kaitannya dengan prosedur. Yang kedua, terkait dengan alat bukti yang menjadikan dasar dalam penetapan tersangka.
Karena putusan pengadilan pra-peradilan pada saat ini, semalam dan kemarin itu ya kita lihat akan dari sana. Apabila menyoal prosedur yang itu disoal oleh pemohon itu barangkali yang akan dipertimbangkan meskipun alat buktinya ada dan cukup.
Atau kaitannya dengan prosedur yang disoal oleh pemohon itu tidak dipertimbangkan tapi Hakim tunggal mempertimbangkan alat bukti sehingga putusannya itu berpihak kepada penyidik.
Nah dua hal ini sudah terlihat tadi di dalam pertimbangan hakim Tunggal. Di mana Hakim tunggal dalam putusan pra-peradilan ini tentu mengabulkan semuanya apa yang dimohonkan oleh pemohon.
Yang itu secara pokok, secara subtansi meskipun alat buktinya cukup tapi ada prosedur yang belum dilakukan.
Terkait dengan pemeriksaan sebelum ditetapkan tersangka atau pemeriksaan calon tersangka. Dalam pantauan Kompolnas selama kami melakukan pemantauan dan mengawasi pada tanggal 28 Mei 2024 tentu ini sudah ada di dalam pantauan kami, kaitannya dengan prosedur.
Kami sendiri tidak ingin memberikan pendapat terkait itu maka tentu perlu dimintakan pendapat ahli hukum pidana.
Yang pada waktu itu kita tentu juga menyarankan juga terkait dengan adanya 3 DPO yang itu 3 menjadi 1. Di dalam proses perjalanannya yang kemarin itu di dalam jawaban pra-peradilan dari Polda Jabar juga ada mengajukan keterangan ahli hukum pidana yang itu sama-sama kita sudah mendapatkan penjelasan.
Namun dari pihak pemohon sendiri kemarin juga kita dengarkan keterangan ahli hukum pidananya bagaimana menjelaskan dan pendapatnya terkait dengan prosedur.
Tentu di dua keterangan ahli hukum pidana itu ada yang berbeda namun hakim mempertimbangkan apa yang menjadi permohonan pemohon sehingga mengabulkan permohonan pemohon. Itu yang kita lihat.
Pak Yusuf apakah Kompolnas juga melihat membuktikan dalam hal ini kalau kita lihat kan alibi dari tersangka ini sangat kuat Pak. Dengan didukung oleh para saksi bahwa pada saat kejadian si tersangka ini tidak berada di TKP. Jadi apakah ini juga menjadi satu concern dari Kompolnas supaya penyidik ini memperhatikan secara cermat mengenai proses apa alasan alibi ini Pak?
Oh iya, terkait dengan alibi sendiri karena kan ada juga putusan MK terkait dengan saksi alibi. Jadi itu pada tanggal 28 Mei 2024 pada saat kami melakukan pemantauan langsung itu kami sampaikan pada Pak Kapolda juga agar dicermati bahwa kemungkinan dari pihak PS, Pegi Setiawan akan mengemukakan atau
menyampaikan saksi alibi.
Saksi alibi itu kan saksi yang tidak mendengar, melihat, dan mengalami di tempat kejadian perkara. Tapi dia memberikan kesaksian terkait dengan seseorang.
Yang itu dikaitkan dengan satu persetiwa pidana tidak berada di tempat kejadian perkara. Yang alibinya dalam prosesnya kita lihat dari pihak Pegi Setiawan itu menyatakan ada di Bandung pada tanggal 27 Agustus 2024.
Yang dikemukanlah saksi-saksi itu namanya saksi alibi itu sudah kami sampaikan. Ini harus dicermati dan penyidikannya harus bisa memberikan jawaban-jawaban menerangkan bahwa alibinya itu tidak memiliki bukti.
Nah itu sudah kita sampaikan, hanya tentu kami sebagai pengawas memiliki keterbatasan-keterbatasan kewenangan, maka tentu yang kami lakukan memberikan saran dan masukan terkait dengan penyidikan sendiri menjadi kewenangan penyidik.
Ya apapun yang dilakukan penyidik kita hormati, hanya tentu kami juga menyampaikan kemungkinan-kemungkinan akan ada upaya pra-peradilan dan penyidik harus siap mengadapi itu, kaitannya dengan apabila nanti pihak tersangka melakukan upaya pra-peradilan.
Itu yang kami lakukan pada tanggal 28 Mei 2024, pasca penetapan tersangka pada tanggal 22 Mei. (Tribun Network/Reynas Abdila)