Seperti diketahui, Pegi yang dibela Muchtar dan kawan-kawan akhirnya memenangkan gugatan praperadilan melawan Polda Jabar.
Putusan sidang praperadilan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman, di Pengadilan Negeri Bandung Senin (8/7/2024).
"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," kata Hakim Eman.
Baca juga: Terbongkar, Pegi Ditangkap saat Ambil Wudhu, Sempat Difoto OTK hingga Tak Ada Surat Penangkapan
"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.
Eman juga menegaskan, status tersangka Pegi yang ditetapkan oleh Polda Jabar tidak sah.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.
Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.
"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tampil Gagah Bebaskan Pegi, Pengacara Ini Ternyata Eks Prajurit Prabowo di Operasi Mapenduma Papua,