“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).
Hakim, kata Hotman, menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.
"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi, secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.
“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis procedural hukum acara,” tambahnya.
Baca juga: Pengacara Pegi Ternyata Eks Anak Buah Prabowo, Pernah Bebaskan Sandera Tawanan OPM, Ini Kisahnya
Meski demikian, Hotman Paris sangat ingin bertemu dengan Pegi Setiawan.
Bahkan ia mengajak mantan terduga pelaku pembunuhan Vina itu makan bareng dirinya di restoran kawasan Jakarta.
"Mumpung Pegi masih bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta. Makan ramen," kata Hotman. (tribun network/thf/TribunSumsel.com)