Laporan Wartawan Tribun Jabar Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selebgram cantik berinisial ADM (21) tersebut menjadi salah satu tersangka yang diringkus Polresta Bandung terkait judi online.
Saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (11/7/2024), ADM terus menunduk.
Wajahnya nyaris tertutup masker dan rambutnya yang sedikit pirang terurai.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung menemukan adanya salah satu akun Instagram yang mempromosikan judi online, dan ternyata itu milik ADM.
"Pelaku ini mempromosikan atau memperkenalkan, situs judi online di akun Instagram" ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung.
Kusworo mengatakan, dia mengajak masyarakat, pura-pura jadi pemenang padahal dia dibayar.
Baca juga: Kemenkes: Rumah Sakit Jiwa Tangani Korban Judi Online Hingga Pencegahan Stunting
Menurutnya, tersangka mengaku, dibayar Rp 1 juta per bulannya dalam satu hari tiga kali posting.
"ADM kurang lebih sudah 1,5 tahun joget-joget mempromosikan situs judi online," kata dia.
Kusworo mengatakan tersangka lainnya itu melakukan kegiatan, mempromosikan judi online melalui streaming judi seolah-olah dia menang, akun tersebut gacor, dan judi online di akun itu gampang menang, padahal dibayar.
Kusworo mengatakan, jadi motifnya yang bersangkutan melakukan transaksi judi online kemudian menang dan mengajak kepada para viewernya untuk turut serta mengikuti togel 123.
"Tujuannya adalah untuk meyakinkan para penontonnya atau viewer-nya supaya bertransaksi dan dirinya mendapatkan beberapa rekrerutmen," tuturnya.
Kusworo mengatakan, dari tangan AM, dalam waktu kurang waktu tiga bulan, berdasarkan transaksi histori rekam perbankannya yang bersangkutan bisa mendapatkan uang tunai mencapai sekitar Rp 1 miliar.
"Pengakuan AM, uang tersebut diberikan oleh seseorang berinisial J, yang saat ini berada di Jerman dan berperan sebagai marketing dari website TOGE123," katanya.
Pelaku AM ini berperan sebagai seorang streamer, sekaligus penyambung antara J yang kini DPO, dan ketiga pelaku lainnya yang berada di bawah AM ini.
"Nah si J ini yang mendistribusikan uang untuk keempat pelaku, melakui AM, jadi dia posisinya lebih tinggi dari tiga pelaku lainnya," tuturnya.
Setelah uang berada di AM, baru disalurkan kepada para tersangka lainnya.
Selama menjalankan aksinya, pelaku AM memegang 72 akun fans page di Facebook, seluruh akun tersebut dipergunakan untuk mempromosikan judi online, sementara pelaku AN memiliki 26 akun fans page.
Selama mempromosikan akun judi online TOGE123, pelaku AN mendapatkan keuntungan Rp 30.000.000 per bulan.
Sedangkan dua pelaku lainnya mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.
"Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh kelima pelaku, total terdapat perputaran uang sebesar Rp 3 Miliar," katanya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomot 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Tampang Selebgram Cantik Asal Bandung yang Ditangkap karena Promosi Judi Online, Kini Tertunduk