News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Penasihat Kapolri Sebut Pegi Masih Bisa Jadi Tersangka, Otto Hasibuan Minta Polri Jangan Gegabah

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan tiba di rumahnya, di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/7/2024) usai bebas dari tahanan Polda Jabar, status tersangkanya gugur. Pegi kemungkinan bisa menjadi tersangka lagi jika penyidik menemukan alat bukti baru, Otto Hasibuan ingatkan Polri jangan gegabah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegi kemungkinan bisa menjadi tersangka lagi jika penyidik menemukan alat bukti baru. 

Hal ini diungkap oleh Penasihat Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi.

Menurut Aryanto Sutadi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah dikeluarkan tak serta merta menutup penyelidikan lagi terhadap Pegi Setiawan. 

"SP3 itu hanya penyelidikannya sedangkan di sini hanya dinyatakan batalnya karena kesalahan tangkap itu. Kepolisian masih bisa melakukan penyelidikan lagi di kemudian hari kalau mempunyai bukti-bukti yang baru yang dimiliki," ujar Aryanto seperti dikutip dari KompasTV yang tayang pada Minggu (13/7/2024).

Aryanto juga merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma). 

"Karena di dalam Perma, butir ketiga, saya ingat bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan tidak sahnya suatu penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan kepada yang bersangkutan dengan bukti-bukti baru terkait dengan perkara ini, masih ada kemungkinan (Pegi tersangka)," ujar Aryanto seperti dikutip dari KompasTV yang tayang pada Minggu (13/7/2024). 

Baca juga: Fakta Hidup Sederhana Hakim Eman Sulaeman: Tinggal di Kosan, Jalan Kaki ke Kantor

Namun, pengacara 5 terpidana, Otto Hasibuan mengatakan agar polisi jangan gegabah dalam bertindak. 

Ia mewanti-wanti untuk tidak jatuh ke lubang yang sama. 

 "Menurut saya salah besar kalau polisi memulai lagi penyidikan terhadap Pegi ya. Saya minta lebih arif dan bijaksana apabila polisi menghentikan penyelidikan Pegi biarkan dulu perkara yang tujuh terpidana ke PK berjalan, nanti kita lihat apa putusan PK terhadap hal ini," katanya. 

Jika keputusan Peninjauan Kembali dikabulkan sementara polisi tengah melakukan penyelidikan ulang terhadap Pegi, maka polisi bisa melakukan blunder kedua kalinya. 

Ia menyarankan untuk pihak kepolisian tidak terburu-buru menggelar penyelidikan.  

"Jadi lebih bijaksana tunggu aja PK dilakukan, lihat. Kalau ditolak (PK), mungkin ada peluang-peluang lagi untuk berpikir melanjutkan penyelidikan Pegi dan yang lain," katanya. 

Pengacara Otto Hasibuan  (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Analisa Hotman Paris

Sedangkan Hotman Paris menjelaskan peluang Pegi Setiawan kembali dipanggil saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.

"Pencerahan hukum kepada masyarakat khususnya yang bukan ahli hukum, banyak masyarakat bersorak-sorai Pegi bebas, Pegi bebas," kata Hotman dalam akun instagram @hotmanparisofficial, Kamis (11/7/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini