Hotman mengaku Pegi Setiawan kini dapat menghirup udara bebas. Tetapi hal itu terkait bebas perkara praperadilan.
"Belum bebas dari pokok perkara. Perkara praperadilan hanya soal teknis prosedural hukum acara," kata Hotman.
Baca juga: Setelah Sebut Elza Syarief Sesat, Kini Susno Duadji Sebut Razman Arif Nasution Racun
Hotman menilai hakim praperadilan hanya melihat Pegi Setiawan belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi dalam kasus Vina Cirebon. Namun, penyidik langsung menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, Hotman menyebutkan dua kemungkinan pasca-putusan praperadilan.
Kemungkinan pertama, penyidik kembali memeriksa Pegi Setiawan dengan mengikuti hukum acara yang benar. Yakni, memanggil Pegi Setiawan sebagai saksi, menetapkan tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan.
"Itu bisa dilaksanakan penyidik dalam hitungan hari dan minggu berikutnya," kata Hotman.
"Contoh, besok-besok Pegi dipanggil sebagai saksi dan siang hari bisa langsung ditetapkan tersangka dan bisa ditahan. Itu menurut hukum acara, jadi masyarakat harus mengerti ini bebas bukan pokok perkara," kata Hotman.
Baca juga: Susno Duadji ke Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus: Lebih Baik Mundur daripada Dicopot
Hotman pun mengungkapkan kemungkinan Pegi Setiawan hanya sebentar menghirup udara bebas.
"Habis itu penyidik mulai lagi mengikuti prosedur yang benar," ujar Hotman.
Kemungkinan kedua, lanjut Hotman, pimpinan Polri memutuskan kasus Vina tidak dilanjutkan.
"Saya bicara hukum acara yang kemungkinan terjadi, bukan mendoakan yang terjadi. Agar masyarakat mengerti," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penasihat Kapolri Sebut Pegi Bisa Jadi Tersangka Lagi, Otto Hasibuan: Polisi Bisa Blunder 2 Kali,