Adapun laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Baca juga: Pegi Setiawan Cerita Kebaikan Kompol Agus Mujianto di Penjara, Tak Menyangka Masih Ada Polisi Baik
"Kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Kesaksian Aep dan Dede, kata Dedi, akan diuji setelah laporan polisi tersebut diterima guna memastikan keterangannya benar atau salah.
"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung," ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keberadaan Aep Dibongkar Ayah Kandungnya, Ternyata Ngekos di Deket Polda Jabar Padahal Pengangguran.'
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)
Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.