News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edit Foto Teman Wanita Jadi Model Dewasa, Pemuda 18 Tahun di Gresik Dipolisikan

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial ARB (18) dilaporkan ke Polres Gresik, Jawa Timur.

Warga Kecamatan Gresik Kota, Gresik, Jatim ini dilaporkan lantaran mengedit foto teman wanitanya menjadi model majalah dewasa hingga berpose tak senonoh menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Kini, polisi pun tengah memburu ARB.

Hasil edit foto wajah temannya menjadi model dewasa hingga berpose tak senonoh diunggah ke media sosial.

Kasus ini bermula saat salah seorang korban dengan nama samaran Bunga datang ke Mapolres Gresik.

Dia membuat laporan melaporkan ARB ke SPKT Polres Gresik pada Senin (8/7/2024) lalu.

Wajah Bunga diedit oleh ARB dengan gestur tidak senonoh.

"Hasilnya foto dengan gaya model dewasa, namun wajah yang ditampilkan menyerupai wajah korban," ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Prabu.

Pihaknya pun menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan digital forensik pada akun tersangka.

Termasuk, mengidentifikasi korban lainnya lantaran terdapat puluhan gambar berbeda yang telah diunggah.

"Berdasarkan penyelidikan awal, ada lebih dari 20 wajah yang berbeda,"

Baca juga: Warga Binaan Lapas Kelas I Cipinang Sebarkan Foto Syur ABG, Peras Keluarga Korban Rp600 Ribu

"Namun, kami telah menggali keterangan dari 12 korban yang berkenan memberikan kesaksian," tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh korban dirugikan atas perbuatan ARB. Bahkan, mayoritas diantaranya mengalami trauma dan depresi.

Foto para korban tersebar di media sosial, termasuk diketahui oleh keluarga korban.

"Tersangka menggunakan fitur artificial intelligence dan aplikasi editing foto. Sehingga, kualitas gambar benar-benar menyerupai wajah para korban," terang Komang.

Sejauh ini, pihaknya baru menyimpulkan motif ARB hanya untuk fantasi pribadi dan candaan. Sebab, para korban merupakan teman tersangka. Sehingga, dia dengan mudah mendapatkan foto wajah masing-masing korban.

Komang menegaskan surat pemanggilan tersangka sudah dilayangkan, namun pihak yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui motif lain dari tersangka. Meski demikian, perbuatan ARB telah memenuhi unsur pasal 27 ayat (1) UU ITE. Lantaran mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman hukuman pun tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal selama 6 tahun hingga denda mencapai Rp 1 miliar.

"Saat ini kami masih mendalami motif lainnya, misalnya berkaitan dengan ekonomi atau penyalahgunaan data pribadi. Termasuk mencari keberadaan tersangka," tutup alumnus Akpol 2021 itu.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pemuda di Gresik Edit Foto Teman Wanitanya Pakai Teknologi AI Jadi Model Dewasa, Ada 20 Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini