"Ya, itu jelas (melanggar keimigrasian), karena secara visa itu visa ziarah, di tanggal 23 Mei itu sudah ditutup untuk ziarah dan sebagainya, dan digunakan untuk haji, mulai tanggal 23 Mei 2024," tuturnya dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sudah turun tangan atas kejadian ini.
Dirjen Perlindungan WNI (PWNI) Kemenlu RI, Judha Nugraha menjelaskan, sudah menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Baca juga: Sosok Ketua DPRD Rembang Ditahan Otoritas Arab Saudi, Kena Razia, Kini akan Jalani Sidang Kedua
"Melakukan komunikasi dengan para WNI untuk dapatkan kronologi, melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Saudi, melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Saudi, melakukan koordinasi dengan Pengadilan Pidana," kata Judha kepada Tribunnews.com.
Supadi hingga kini sudah menjalani sidang sebanyak dua kali selama ditahan.
Oleh karenanya, Judha memastikan negara hadir untuk memberikan bantuan hukum.
"Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," pungkas dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Misteri Hilangnya Ketua DPRD Rembang Supadi, Kemenag: Namanya tak Terdaftar Sebagai Jemaah Haji
(Tribunnews.com/Endra/Danang Triatmojo)(TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)