TRIBUNNEWS.COM - Polres Sragen masih menyelidiki kasus tewasnya siswa SMP bernama Muhammad Jais Andika Putra (15).
Korban yang masih kelas 8 dipukul saat latihan silat dan meninggal pada Jumat (12/7/2024).
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial Y (17) yang sempat menjadi lawan tanding korban.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan ada kemungkinan tersangka bertambah, namun penyidik masih menunggu hasil autopsi.
"Terkait ada luka lebam di kepala itu nanti, menurut keterangan saksi karena jatuh, kita juga masih menunggu hasil autopsi," bebernya, Senin (15/7/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Meski berstatus tersangka, Y yang masih di bawah umur tidak ditahan.
"Anak tidak kita tahan, karena menurut pasal 32 kan selama itu ada penjamin dari orang tua atau lembaga anak tidak diperkenankan untuk melakukan penahanan, tapi, proses hukum tetap berlanjut," terangnya.
Akibat perbuatannya, Y yang berstatus pelajar terancam 15 tahun penjara.
"Pasal yang kita jerat pasal 80 ayat 4 jo pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti air putih, baju korban serta pakaian perguruan silat warna hitam.
Ia menjelaskan, korban dan 11 temannya sepakat untuk melakukan pertarungan adu teknik satu lawan satu.
Baca juga: Kesaksian Orang Tua Siswa SMP di Sragen, Anak Tewas usai Latihan Silat
Korban dan tersangka mendapat giliran yang pertama.
"Saat melakukan pertarungan tersebut, pelaku awalnya menyerang korban dengan tendangan, namun dapat ditangkis, dan kedua, korban juga menendang pelaku, tapi sempat ditangkis."
"Dan yang ketiga saat pelaku melakukan pemukulan mengenai dada korban sebelah kanan, dan saat itu juga korban jatuh tersungkur ke depan," bebernya.