TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 5 anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah diamankan usai menyalahgunakan barang bukti sabu.
Mereka diduga menilep barang bukti sabu seberat 250,4 gram.
Sabu tersebut merupakan barang bukti dari beberapa kasus narkoba yang mereka tangani.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, menyatakan penyelidikan terhadap kelima oknum masih dilakukan.
"Kasus itu sudah diproses," ucapnya, Senin (15/7/2024).
Ia pun menyayangkan perbuatan kelima oknum anggota tersebut. Pihaknya memastikan kasus itu tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"(Sanksinya) intinya diproses sesuai aturan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidpropam Polda Jateng menangkap kelima anggota Ditresnarkoba yang disinyalir menilep barang bukti sabu hingga ratusan gram dari beberapa kasus narkoba yang mereka tangani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka meliputi inisial AW (43) warga Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang, dan PN (42) warga Bapangan, Jepara, Kabupaten Jepara.
Kemudian RS (31) warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, IKH (26) warga Bongsari, Semarang Barat, MAAIW (26) warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.
Kelimanya merupakan satu tim yang bertugas di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng. Penangkapan kelima tersangka dimulai dari penggrebekan di rumah dinas MAAIW (26) di asrama polisi Sendangmulyo, Tembalang, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Polisi Sebut Banyak Sel-sel Bandar Narkoba di Kampung Bahari, Kombes Gidion: Kita Sudah Petakan
Anggota Paminal menemukan barang bukti sebanyak 15 klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus labkan warna hitam dan di dalam bungkus rokok.
Ditemukan pula handphone, dua alat timbangan, serta uang ratusan ribu.
Barang bukti narkoba tersebut diduga berasal dari yang kasus yang ditangani komplotan tersebut.