News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Pembakaran Rumah Wartawan Belum Terungkap, Oknum TNI yang Diduga Pelaku Utama Diperiksa

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang tiga pelaku pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara. (Dari kiri ke kanan) Bebas Ginting, Rudi Apri Sembiring (RAS), dan Yunus Syahputra Tanjung (YST).

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 3 tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV akan menjalani tes psikologis.

Ketiga tersangka yang bernama Bebas Ginting, Yunus Syahputra dan Rudi Apri Sembiring telah merencanakan aksi pembakaran rumah yang menewaskan 4 orang.

Wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu beserta istri dan dua cucunya tewas dalam kejadian ini.

Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, menyatakan tes psikologis dilakukan untuk mengungkap motif para tersangka membakar rumah korban.

"Akan ada pemeriksaan-pemeriksaan psikologis akan kita siapkan baterainya yang tepat. Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan," paparnya, Senin (15/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Sementara itu, oknum TNI berinisial HB yang dituding sebagai otak pelaku pembakaran telah diperiksa Puspom TNI AD.

Keluarga korban menduga HB tersinggung dengan berita yang ditulis Rico Sempurna Pasaribu terkait bisnis judi yang dikelola HB.

Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian, menyatakan berita yang ditulis Rico Sempurna Pasaribu tak terbukti.

"Sudah diperiksa. Tidak benar buka lapak judi," tegasnya, Minggu (14/7/2024).

Diketahui, HB merupakan anggota TNI yang berdinas di Batalion Infanteri Simbisa 125 Kabanjahe dengan pangkat Kopral Satu (Koptu).

Kata Kakak Korban

Baca juga: Kapolda Sebut Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut Pernah Dipenjara Kasus Pembunuhan

Kakak Rico Sempurna Pasaribu, Pinter Jon Hardi Pasaribu, menyatakan masih ada pelaku utama yang belum ditangkap.

Pihak keluarga membuat laporan ke Polda Sumut terkait dugaan pembunuhan berencana.

Kuasa hukum keluarga, Andris Talihoran, menjelaskan pasal yang dikenakan penyidik seharusnya pembunuhan berencana bukan pasal 187 ayat 3 tentang kebakaran yang menyebabkan orang tewas.

“Kita minta juga kepada Polisi supaya membuka ini seterang-terangnya jangan ada yang ditutupi,” ucapnya, Minggu (14/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini