TRIBUNNEWS.COM - Tiga tersangka pembakar rumah wartawan di Karo, Sumatra Utara ditangkap.
Dua tersangka bernama Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring merupakan eksekutor, sedangkan tersangka Bebas Ginting memberikan uang Rp1 juta kepada masing-masing eksekutor.
Pihak keluarga korban menganggap jumlah tersangka lebih dari 3 orang.
Bahkan oknum TNI berinisial HS disebut sebagai pelaku utama kasus pembakaran rumah yang menewaskan 4 orang.
LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) membeberkan bukti dugaan keterlibatan oknum TNI terlibat pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
Hal itu diungkapkan saat kedua lembaga tersebut mendampingi anak Sempurna Pasaribu melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta, Jum'at, 12 Juli 2024.
Eva Meliani Pasaribu (22), anak wartawan Sempurna Pasaribu meyakini bahwa pelaku pembakaran yang menewaskan kedua orang tuanya lebih dari 3 orang.
Eva Meliani Pasaribu selamat karena ia sudah menikah dan tinggal terpisah bersama dengan suaminya.
Kini Eva Meliani Pasaribu tinggal sebatang kara dan iya meyakini keluarganya dibunuh karena memberitakan praktik judi online di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Keyakinan tersebut muncul lantaran Sempurna Pasaribu sempat meliput praktik judi online yang diduga dibekingi oleh oknum TNI berinisial HS.
Saat melaporkan ke Puspomad, tim hukum Eva Meliani Pasaribu membeberkan dugaan keterlibatan oknum TNI bandar judi online.
Baca juga: 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo Dibayar Rp2 Juta, Eks Ketua Ormas jadi Pelaku Utama
Irvan Saputra, selaku kuasa hukum mengatakan pihaknya meyakini masih ada keterlibatan oknum TNI atas kasus terbunuhnya keluarga Eva.
"Hari ini kami datang ke PUSPOMAD untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan tindak berencana atau pembunuhan atau juga pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI," ujarnya, Jumat (12/7/2024) seperti dikutip dari Warta Kota.
"Sebagaimana yang telah dikonfirmasi atau di konferensi pers kan oleh pihak dewan pers di awal pasca kejadian awal pada tgl 27 kemarin," sambungnya.