Wais menambahkan, video dari para korban dipakai sebagai fantasi seks, untuk bermasturbasi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 29 dan Pasal 44 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda/ Sesri)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pelaku Tipu Daya Anak Perempuan SD Hingga SMP untuk Kirim Video Asusila Terancam Penjara 12 Tahun
BERITA REKOMENDASI