News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Riau Sasar Anak Wanita di Medsos Untuk Puaskan Hasrat, Pelaku Punya Bocah Usia 2 Bulan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wais bin Alqorni, pria asal Riau pelaku video syur anak.

Wais menambahkan, video dari para korban dipakai sebagai fantasi seks, untuk bermasturbasi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 29 dan Pasal 44 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda/ Sesri)


Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pelaku Tipu Daya Anak Perempuan SD Hingga SMP untuk Kirim Video Asusila Terancam Penjara 12 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini