TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat narapidana kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat.
Keempatnya yakni Hadi Saputra, Rivaldi, Eka Sandi, dan Supriyanto.
Hingga saat ini, masih belum tahun kapan keempatnya akan dikembalikan ke Cirebon.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui bakal sampai kapan empat orang itu di rutan kelas I Bandung, lantaran belum mendapat informasi dari pihak Polda Jabar.
"Ya nanti kalau memang sudah waktunya pasti akan koordinasi dengan kami. Status mereka dititipkan di sini. Jika memang kata Polda sudah selesai maka harus dikembalikan," katanya.
Selain berkoordinasi dengan Polda Jabar, lanjutnya, mereka pun bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi terkait dengan tahanan.
Dia pun menyebut perlakuan terhadap empat terpidana selama di rutan ini sama dengan tahanan lainnya, termasuk bisa dikunjungi.
"Empat terpidana ini dalam satu ruangan. Mereka juga berbaur dengan teman-teman yang lain," katanya.
Disinggung terkait untuk keperluan apa mereka dititipkan, Suparman menegaskan pihaknya masih kurang tahu, sehingga lebih baik ditanyakan ke Polda Jabar.
"Kami hanya tahu mereka dititip di sini. Soal lainnya penyidikan atah apa silakan tanya ke Polda. Kami juga tentu untuk PK akan kami fasilitasi di sini. Dan nantinya akan dikembalikan ke Cirebon," ujarnya.
Baca juga: Sidang PK yang Diajukan Saka Tatal Digelar Pekan Depan, Ini Hakim yang Bakal Pimpin Sidang
Diwartakan sebelumnya, empat narapidana kasus pembunuhan Vina dititipkan di Rutan Kelas I Bandung, Jawa Barat.
Pihak keluarga pun menginkan para narapidana untuk dikembalikan lagi ke lapas di Cirebon supaya bisa dekat dengan keluarga.
Hal itu dikatakan Nurdin, kakak ipar satu terpidana kasus Vina Cirebon, Supriyanto.