News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Bocah WNA Tersangkut saat Naik Flying Fox di Atas Laut Lepas, Satpol PP Klungkung Tutup Wahana

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah WNA yang tersangkut saat bermain flying fox di atas laut lepas Nusa Penida Bali menjadi viral.

Tak kantongi izin

Ternyata, wahana flying fox di Pantai Diamond, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung itu belum mengantongi izin pembangunan.

Flying fox itu membentang dari satu tebing ke tebing lainnya dengan ketinggian sekira 30 meter, sementara di bawahnya merupakan laut lepas.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Klungkung, Dewa Putu Suarbawa setelah melakukan pengecekan lapangan usai video tersebut viral.

“Pengecekan ke lapangan dilaksanakan pada Selasa, 9 Juli 2024, bersama intansi lainnya seperti PUPR, Kecamatan Nusa Penida dan DLHP,” ungkapnya Senin (15/7/2024) dikutip dari TribunBali.com.

Dari hasil pengecekan, ternyata pihak perusahaan yang membuat wahana flying fox itu belum bisa menunjukan dokumen perizinan.

Baca juga: Viral Video Pria Tembak Mati Kucing Tetangga di Semarang, Terungkap Motif dan Nasib Pelaku Kini

Objek wisata yang mulai beroperasi pada 2 Juli 2024 itu hanya mengantongi izin wisata pantai.

Sementara, untuk wisata buatan manusia berupa wahana flying fox itu tidak memiliki izin.

Lalu pihak pengusaha dipanggil pada Jumat (12/7/2024) dengan dihadiri pihak terkait.

"Saat kami panggil dia menunjukkan izin wisata pantai sedangkan kegiatannya adalah kegiatan wisata buatan manusia, kan flying fox inikan tidak sesuai, jadi punya izin tapi tidak sesuai peruntukannya," kata Suarbawa kepada wartawan.

Akibatnya, wahana flying fox itu ditutup pada Jumat (12/7/2024).

“Berdasarkan kajian masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), pada saat rapat pemanggilan tersebut diputuskan wahana flying fox ditutup per Jumat, 12 Juli 2024,” ujarnya.

Sementara pihak pengusaha, bersedia memenuhi semua ketentuan perijinan, sebelum beroperasional.

“Dari hasil pemanggilan tersebut, saya minta agar pihak flying fox segera mengurus perijinannya. Peran investor penting dalam membangun sektor pariwisata, namun mereka harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan yang ada di Kabupaten Klungkung,” tegas Suarbawa.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBali.com dengan judul Viral Baru Saja di Medsos, Satpol PP Klungkung Tutup Flying Fox di Tebing Pantai Diamond

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunBali.com/Eka Mita Suputra, Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini