TRIBUNNEWS.COM - Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan menjadi pemicu para terpidana kasus Vina mengajukan peninjuan kembali (PK).
Saat ini ada 7 terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.
Satu terpidana yang telah bebas, Saka Tatal juga mengajukan PK dan jadwalnya telah ditetapkan.
Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan tim pengacara Peradi kembali mendatangi Rutan Bandung dan Lapas Narkotika Bandung untuk menemui enam terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Eky, 27 Agustus 2016 silam.
Turut hadir dalam kunjungan pada Selasa 16 Juli 2024 siang itu para keluarga terpidana.
Kedatangan mereka bertujuan untuk melengkapi berkas yang akan diajukan sebagai novum Peninjauan Kembali (PK).
"Kita datang untuk memastikan kronologi kejadian sebenarnya."
"Ada beberapa hal yang kami pastikan terkait langkah hukum untuk membebaskan atau mengajukan PK," kata pengacara para terpidana, Jutek Bongso SH.
Menurut Jutek pihaknya merekonstruksi ulang fakta yang didapat terpidana dan hasil investigasi saat malam peristiwa ditemukannya Vina dan Eky tewas.
Hasilnya banyak kejanggalan yang kesimpulan akhirnya adalah para terpidana tidak bersalah.
Baca juga: Pegi Ngaku Didatangi Sosok Misterius, Ngaku Pemandi Jenazah Eky, Beri Pesan Khusus
Untuk membuktikan itu semua pihaknya akan menggunakan langkah hukum PK dengan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk diajukan sebagai novum.
Sementara itu Dedi Mulyadi mengatakan, para terpidana kembali bercerita soal penyiksaan yang dialami selama proses pemeriksaan polisi.
Keanehan juga terjadi saat anak RT Pasren, Abdul Kahfi, tidak ikut ditangkap padahal ikut kumpul dengan terpidana.