News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Dedi Mulyadi Temui 7 Terpidana Kasus Vina, Diduga Penyidik Lakukan Penganiayaan, Hendak Ajukan PK

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan Film Vina: Sebelum 7 Hari.

TRIBUNNEWS.COM - Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan menjadi pemicu para terpidana kasus Vina mengajukan peninjuan kembali (PK).

Saat ini ada 7 terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.

Satu terpidana yang telah bebas, Saka Tatal juga mengajukan PK dan jadwalnya telah ditetapkan.

Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan tim pengacara Peradi kembali mendatangi Rutan Bandung dan Lapas Narkotika Bandung untuk menemui enam terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Eky, 27 Agustus 2016 silam.

Turut hadir dalam kunjungan pada Selasa 16 Juli 2024 siang itu para keluarga terpidana.

Kedatangan mereka bertujuan untuk melengkapi berkas yang akan diajukan sebagai novum Peninjauan Kembali (PK).

"Kita datang untuk memastikan kronologi kejadian sebenarnya."

"Ada beberapa hal yang kami pastikan terkait langkah hukum untuk membebaskan atau mengajukan PK," kata pengacara para terpidana, Jutek Bongso SH.

Menurut Jutek pihaknya merekonstruksi ulang fakta yang didapat terpidana dan hasil investigasi saat malam peristiwa ditemukannya Vina dan Eky tewas.

Hasilnya banyak kejanggalan yang kesimpulan akhirnya adalah para terpidana tidak bersalah.

Baca juga: Pegi Ngaku Didatangi Sosok Misterius, Ngaku Pemandi Jenazah Eky, Beri Pesan Khusus

Untuk membuktikan itu semua pihaknya akan menggunakan langkah hukum PK dengan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk diajukan sebagai novum.

Sementara itu Dedi Mulyadi mengatakan, para terpidana kembali bercerita soal penyiksaan yang dialami selama proses pemeriksaan polisi.

Keanehan juga terjadi saat anak RT Pasren, Abdul Kahfi, tidak ikut ditangkap padahal ikut kumpul dengan terpidana.

"Kemudian mereka kembali menegaskan penyesalannya waktu di Lapas Cirebon tanda tangan pernyataan merasa bersalah dan pengampunan atau grasi," katanya.

Mereka, kata KDM, juga menceritakan awal mula ditangkap dan dimasukkan ke ruang penyidik Unit Narkoba.

Selama proses BAP mereka dipaksa untuk mengakui pembunuhan dan pemerkosaan sesuai skenario yang telah disiapkan.

Baca juga: Alasan Pegi Setiawan Ajukan Gugatan Rehabilitasi, Minta Nama Baik Dikembalikan usai 49 Hari Ditahan

Eko dan Jaya yang ditahan di Lapas Narkotika mengatakan saat di-BAP mereka menjawab pertanyaan seperti yang disiapkan dalam papan tulis. Jika tidak mau maka mereka disiksa.

"Eko dan Jaya juga cerita disuruh minum air kencing oleh sesama tahanan dan bahkan ditusuk pakai gunting. Pertanyaannya adalah bagaimana bisa disiapkan air kencing dan gunting itu?" kata Dedi Mulyadi.

KDM yakin kepolisian di bawah Kapolri Jendral Listyo Sigit bisa menuntaskan perkara tersebut secara objektif dan transparan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan.

"Saya yakin Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim akan melakukan tindakan terukur berdasarkan data yang dimiliki," kata Kang Dedi Mulyadi.

Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina

Pegi Setiawan, yang baru-baru ini dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan, menyatakan kesiapannya untuk membantu para terpidana kasus Vina Cirebon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) jika diperlukan.

Langkah ini diambil Pegi sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan terhadap mereka.

Baca juga: Polri Turun Tangan Evaluasi Kasus Vina usai Pegi Bebas, Eks Wakapolri: Citra Polisi Tak akan Rusak

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyampaikan, bahwa Pegi tidak memiliki hubungan langsung dengan para terpidana, namun siap memberikan bantuan karena melihat situasi mereka.

"Kalau Pegi bilang siap membantu demi kemanusiaan kepada para terpidana terkait sidang PK nanti, menurut saya Pegi sebenarnya tidak ada kaitannya dengan para terpidana."

"(Tapi) kalau memang Pegi dibutuhkan untuk membantu mereka dari sisi kemanusiaan, Pegi memang siap, karena Pegi tidak mengenal mereka hanya sering lewat kalau misal ke sekolah atau bekerja lewat situ, paling bertegur sapa dengan lima para terpidana itu," ujar Sugianti saat diwawancarai media, Rabu (17/7/2024).

Sugianti juga menjelaskan, bahwa Pegi memahami bahwa para terpidana bukan bagian dari geng motor seperti yang pernah dituduhkan.

"Pegi paling hanya memberitahu bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan geng motor, karena Pegi tahu mereka itu paling mainnya di sekitar kampung situ saja."

"Seperti yang Pegi sering lihat, paling mereka sering duduk-duduk di warung, gak pernah ada hal-hal yang mencurigakan dan memang mereka kuli bangunan semua," ucapnya.

Baca juga: Teka-teki Keberadaan Iptu Rudiana, Sudah Salat di Masjid, Diminta Beri Klarifikasi usai Pegi Bebas

Salah satu terpidana, Sudirman, diketahui oleh Pegi sebagai teman semasa SD.

Namun, hubungan mereka tidak dekat.

"Kalau Sudirman itu, Pegi hanya teman SD dan itu tahunya juga pas kelas 1, karena Sudirman gak naik selama 4 tahun dan Pegi lebih dulu keluar dari SD dan tidak pernah komunikasi dan berteman dekat," jelas dia.

Sugianti berharap agar kondisi khusus Sudirman bisa dipertimbangkan dalam sidang PK nanti.

"Sudirman mudah-mudahan bisa lah keluar dari tuntutan hukum, karena kemarin saya juga sempat ngobrol sama orang tuanya kalau Sudirman anak berkebutuhan khusus, jadi semoga bisa diperiksa secara intensif dan bisa didampingi oleh seorang psikiater," katanya.

Meskipun rekam jejak kebutuhan khusus Sudirman belum diakui secara hukum, Sugianti mengungkapkan bahwa hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting.

Baca juga: Pengacara Pegi Dibela Eks Wakapolri Oegroseno: Otaknya Meyakinkan!

"Kalau rekam jejak Sudirman punya riwayat kebutuhan khusus itu memang tidak ada, katanya sih kuasa hukum sebelumnya Sudirman pernah mengajukan tapi pada persidangan melalui majelis hakim tapi tidak dikabulkan untuk bisa didampingi psikologi dan psikiater."

"Tapi dengan pernah 4 tahun tidak naik kelas itu bisa jadi pertimbangan untuk Sudirman kalau bahwa mungkin dia ada hal-hal yang memang dia umur 17 tahun itu baru lulus SD."

"Kita harus memeriksa secara intensif terhadap Sudirman."

"Saya ikut prihatin dengan kondisi Sudirman, jangan sampai dimanfaatkan oleh orang lain karena dia disuruh ngomong apa saja mau, keterangan dia tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar perempuan yang bertempat tinggal di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon itu.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dikunjungi Dedi Mulyadi, 7 Terpidana Kasus Vina Cerita Penyiksaan di Unit Narkoba sampai soal Kahfi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini