TRIBUNNEWS.COM - Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7/2024).
Selain menggeledah rumah dinas, KPK juga memeriksa Mba Ita.
Namun, hingga saat ini, belum diketahui pemeriksaan oleh KPK tersebut terkait soal apa.
Mbak Ita sendiri diperiksa KPK sejak pagi hari sekira pukul 09.00 di kantornya Jalan Pemuda Nomor 148 Semarang, Jawa Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung.
Tak hanya kantor Wali Kota, KPK terpantau mendatangi beberapa kantor seperti di bagian pengadaan barang dan jasa yang berada di lingkungan Kantor Balai Kota Semarang.
Belum ada konfirmasi dari KPK maupun pihak Pemkot Semarang.
Sementara itu Koordinator Jateng Corruption Watch (JCW) Kahar Muamalsyah menilai upaya KPK dalam membongkar kasus dugaan korupsi di Kota Semarang memang perlu dilakukan.
Upaya itu setidaknya bagian dari pembersihan kepala daerah dari kasus korupsi sebelum kompetisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai.
“Agar nantinya tidak menjadi beban semisal mereka terpilih atau menjabat kembali,” terangnya, Rabu (17/7/2024).
Menurut dia, KPK dalam menangani kasus Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Ita berarti sudah ada bukti awal.
Baca juga: Harta Mbak Ita Wali Kota Semarang, Capai Rp 3,3 Miliar, Punya Utang Rp 2,6 Miliar
Dia sepakat ketika langkah KPK bertujuan membersihkan para pejabat dari korupsi sebelum mereka menjadi pejabat publik lagi atau orang yang memegang kekuasan kembali.
“Semisal terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka ya dilanjutkan ke proses hukum,” paparnya.
Terlepas dari hal itu, pihaknya dalam kasus ini tidak memandang secara politis yang mana dibongkarnya dugaan kasus korupsi ini bakal merugikan atau menguntungkan calon A maupun calon B.
Sebab, ketika pejabat terbukti secara pidana bersalah tentu harus mendapatkan konsekuensi hukum.
“Kalau salah harus diproses secara hukum asal tidak mengada-ada. Sebaliknya kalau mengada-ada berarti yang menyalahi wewenang adalah aparat hukumnya,” tuturnya.
Di samping itu, Kahar mengatakan, ada beberapa kasus dugaan korupsi yang mengganjal para pejabat publik di jawa Tengah. Kahar meminta kasus-kasus itu perlu segera diselesaikan.
Data yang dihimpun JCW, ada tiga anggota atau calon anggota DPRD yang diduga melakukan tindak pidana meliputi terbitnya Surat Perintah Penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Blora terkait tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan keuangan dana narasumber kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blora.
Kedua, Calon anggota DPRD Jawa Tengah dapil 5 inisial AA yang berstatus sebagai Tersangka dalam kasus penggelapan dan/atau penipuan yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah.
Ketiga yakni anggota DPRD Kebumen berinisial K dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
“Ketika ketiganya bersalah harusnya segera diselesaikan mumpung belum duduk di parlemen. Aparat penegak hukum harus mengurusnya,” katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Begini Tanggapan Aktivis Antikorupsi JCW