Kedua pelaku ditangkap Sabtu (13/7/2024) dini hari pukul 01.30 WIB.
"Para tersangka dapat ditangkap beserta barang buktinya di kos kosannya di daerah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo oleh Team Gabungan Unit Reskrim Polsek Jaten, Unit Resmob Polres Karanganyar dan Unit Jatanras Polda Jateng," kata Mardiyanto.
Atas kejadian tersebut, dua pelaku PY dan TM dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Kedua pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.
Baca juga: 5 Kasus Pencurian Tali Pocong Dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Rata-rata Sasar Makam Wanita
Motif Pencurian
Pelaku suami istri yang diamankan polisi di Karanganyar, Jateng sudah melancarkan aksinya mencuri selama belasan kali.
Hal ini dilakukan karena untuk membayar utang dan judi slot.
"Saya beraksi untuk bayar utang dan judi online slot," kata PY.
PY mengaku baru pertama mengajak istrinya MT (46) untuk melakukan aksi pencuriannya di Dusun Songgorunggi, Desa Dagen Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Ia menuturkan telah memaksa istrinya untuk membantunya dalam beraksi di sana.
"Saya yang maksa istri saya melakukan aksinya," aku dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kisah Suami Istri Asal Kota Semarang Masuk Bui, Ketahuan Mencuri Motor di Karanganyar Jateng