"Penolakan Rudiana untuk tampil di publik itu enggak bisa kita paksa, itu hak seseorang. Jadi ini tergantung si Rudiana ini mau tampil atau tidak."
Menurut Aryanto, baik polisi atau penyidik juga tidak bisa memaksakan Iptu Rudiana untuk muncul ke publik.
Lebih lanjut, Penasihat Ahli Kapolri mengatakan ketidakhadiran Iptu Rudiana ke publik memang bisa merugikan citra Polri.
Hal itu mengingat Iptu Rudiana memiliki andil dalam proses penangkapan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Karena hal itu, menurutnya publik banyak yang menganggap Iptu Rudiana sebagai salah satu yang membuat proses peradilan kasus Vina menjadi ruwet.
“Dengan tidak munculnya dia itu memang sangat merugikan citra Polri. Karena sampai sekarang ini kan dianggap proses peradilannya (Kasus Vina Cirebon) amburadul gara-gara dia kan," ujar Aryanto.
Aryanto menegaskan penyidik hanya bisa berwenang memanggil Iptu Rudiana sebagai saksi dalam Kasus Vina Cirebon tersebut.
Menurut Penasihat Ahli Kapolri itu, terkait muncul tidaknya Iptu Rudiana ke publik juga karena bagian Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jadi kalau penyidik disini kewenangannya cuma manggil dia sebagai saksi, tapi tidak berwenang untuk menampilkan dia tampil ke publik untuk menyampaikan apapun kepada publik."
"Kalau kita paksakan itu melanggar HAM dong," ujar Aryanto. (Tribunjabar.id/Kompas.com)