TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan mengungkap ada kemungkinan Pegi Setiawan bisa kembali menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
Diketahui sebelumnya, status tersangka Pegi Setiawan dinilai tidah sah oleh Pengadilan Negeri Bandung usai gugatan Praperadilan Pegi dikabulkan majelis hakim tunggal, Eman Sulaeman.
Meski telah bebas, Otto menilai secara teoritis masih ada peluang untuk Pegi kembali dijadikan tersangka.
Karena hal itu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam aturan MA tersebut dijelaskan, bahwa dalam kasus Praperadilan, seseorang bisa kembali diperiksa lagi tapi tidak boleh dengan bukti yang sama.
Sehingga Otto menilai, jika Polda Jabar bisa menemukan bukti baru tentang keterkaitan Pegi dengan pembunuhan Vina dan Eky, maka Pegi bisa menjadi tersangka lagi.
"Kalau bisakah Pegi jadi tersangka kembali, ya bisa secara teoritisnya."
"Karena itu sudah diatur dalam peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016, yang menyatakan bahwa dalam kasus Praperadilan ini bisa diperiksa lagi tapi tidak boleh dengan bukti yang sama," kata Otto dilansir Tribun Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Meski demikian, Otto mengakui hal itu memang sulit untuk dilakukan, tapi tetap saja ada kemungkinan bisa terjadi.
"Jadikan hakim memperintahkan untuk enghentikan penyelidikan yang ada, artinya dengan sprindik yang ada itu tidak boleh dilanjutkan lagi."
"Nah kalau polisi melakukan penyelidikan yang baru, lalu dari penyelidikan itu ditemukan bukti-bukti yang baru maka dia bisa menggunakan sprindik yang baru."
Baca juga: Terima Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan, Ini Langkah Kejati Selanjutnya
"Nah apakah ada bukti yang baru di luar dari sekarang yang ini? Saya kira akan sulit, tapi ya bisa," terang Otto.
Kejati Jabar Terima Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Jabar kasus Pegi Setiawan.
Pengadilan sebelumnya memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina Cirebon tidak sah.
Kasipenkum Nur Sricahyawijaya mengatakan Polda Jabar sudah mengirimkan ke Kejati Jabar surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas nama Pegi Setiawan yang mereka terima pada 12 Juli 2024.
"Pemberitahuannya sudah diberitahukan penyidikan atas nama Pegi Setiawan, sehingga kami dari jaksa akan membuat nota pendapat dan akan ditindaklanjuti."
"Yakni dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang sudah dikirimkan ke kami," ujarnya saat ditemui di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (19/7/2024).
Kata Cahya, SPDP itu rencananya dalam waktu dekat akan dikirimkan ke Polda Jabar.
Namun, terkait alasan Polda mengenai penghentian penyidikan, dia pun tak bisa menjelaskannya.
"Terkait itu (materi penghentian penyidikan), saya tak bisa ungkapkan," ujarnya.
Pegi Setiawan bebas dari sel tahanan Dit Tahti Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) malam.
Kebebasan Pegi pun sudah disambut keluarga dan para tim kuasa hukumnya.
Tak hanya itu, Pegi pun kini tampak dalam kondisi sehat dan bugar dengan sudah berseliweran diundang berbagai acara di sejumlah stasiun televisi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Analisa Otto Hasibuan Soal Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Beda Jauh dari Penjelasan Toni RM.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)