TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Jabar kasus Pegi Setiawan.
Pengadilan sebelumnya memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina Cirebon tidak sah.
Kasipenkum Nur Sricahyawijaya mengatakan Polda Jabar sudah mengirimkan ke Kejati Jabar surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas nama Pegi Setiawan yang mereka terima pada 12 Juli 2024.
Baca juga: Perjodohan dengan Jihan Terancam Batal Karena Pegi Akan ke Bali, Begini Tanggapan Ayah Choky Mahesa
"Pemberitahuannya sudah diberitahukan penyidikan atas nama Pegi Setiawan, sehingga kami dari jaksa akan membuat nota pendapat dan akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang sudah dikirimkan ke kami," ujarnya saat ditemui di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (19/7/2024).
Kata Cahya, SPDP itu rencananya dalam waktu dekat akan dikirimkan ke Polda Jabar.
Namun, terkait alasan Polda mengenai penghentian penyidikan, dia pun tak bisa menjelaskannya.
"Terkait itu (materi penghentian penyidikan), saya tak bisa ungkapkan," ujarnya.
Pegi Setiawan bebas dari sel tahanan Dit Tahti Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) malam.
Kebebasan Pegi pun sudah disambut keluarga dan para tim kuasa hukumnya.
Tak hanya itu, Pegi pun kini tampak dalam kondisi sehat dan bugar dengan sudah berseliweran diundang berbagai acara di sejumlah stasiun televisi.
Disudutkan Razman soal Tato
Praktisi hukum, Razman Nasution, mencecar habis-habisan Pegi Setiawan di sebuah acara di stasiun televisi swasta.
Bahkan, pria berkepala plontos itu meminta polisi untuk kembali menangkap sang kuli.
Permintaan itu dipicu lantaran Pegi Setiawan tak mampu menjawab baik soal tato yang ada di tubuhnya.
Awalnya Razman mengajukan sebuah pertanyaan soal tato bintang yang sempat melekat di leher Pegi.