News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Terima Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan, Ini Langkah Kejati Selanjutnya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Jabar kasus Pegi Setiawan.

Meski dicecar habis-habisan oleh Razman Nasution dalam sebuah acara debat di stasiun TV swasta, Pegi Setiawan nyatanya tak gentar. 

Pegi tak mengambil pusing dengan serangan Razman yang menuduh bahwa Pegi berbohong soal tato. 

Dalam waktu dekat ini, Pemuda asal Desa Kepongpongan Cirebon itu memilih liburan bersama tim kuasa hukumnya ke Bali. 

Ditemui secara terpisah oleh awak media, Pegi Setiawan membantah bahwa tato yang dibuatnya berkaitan dengan lambang geng motor. 

"Saya bikin tato ya karena senang aja. Karena saya sering main PS (playstation) jadi sering lihat orang bertato. Jadi saya sangat menolak (dikaitkan dengan geng motor)," ujar Pegi seperti dikutip dari Intens Investigasi di Youtube yang tayang pada Selasa (16/7/2024). 

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM), juga menilai persoalan tato Pegi bukan hal yang penting dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

"Jadi saya tahu arah penyidik menanyakan tato itu melambangkan? Apakah melambangkan suatu perkumpulan atau komunitas yang berpotensi melakukan kekerasan atau tidak. Hanya itu," tambah Toni RM.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini