News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

CCTV Kasus Vina Tak Kunjung Dibuka, Toni RM Curiga Rekaman Baru Didapat usai Pelaku Ditahan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Pegi, Toni RM. | Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengungkap kecurigaannya terkait alasan tak dibukanya rekaman CCTV tragedi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Diketahui sejak awal proses persidangan kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu hingga saat ini, bukti rekaman CCTV pembunuhan Vina dan Eky ini tak kunjung dihadirkan oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar). Atas hal itu, Toni pun curiga bahwa CCTV itu baru didapat penyidik Polda Jabar setelah para terpidana kasus Vina ditangkap.

"Alasannya konyol kalau tidak ada yang bisa membuka CCTV. Sangat tidak sulit, sangat gampang," tegas Roy Suryo.

Susno Duadji Cium Ada Kesalahan Berjamaah Penegak Hukum di Kasus Vina

Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji , mengaku telah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Vina.

Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan pembunuhan benar-benar ada. Susno Duadji menilai ada kesalahan berjamaah aparat penegak hukum.

"Alat bukti yang terang-terang pembunuhan tidak ada," kata Susno, Jumat (19/7/2024).

Kata dia, kesalahan itu sempurna dengan putusan hakim yang memvonis kedelapan pemuda yang ditangkap dengan jeratan pembunuhan berencana dan dihukum penjara seumur hidup.

"Iya (ada kesalahan berjemaah), gak usah saya katakan begitu berita acara sudah ngomong. Saya sudah baca berita acara tebal itu," jelas Susno.

Menurutnya, akar masalah penangkapan kedelapan pemuda, ditambah penetapan tiga daftar pencarian orang, karena kesaksian Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana, yang melakukan penangkapan.

Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Baca juga: Kesaksian Pemandi Jenazah Vina: Dibunuh Bukan Pakai Pisau, Tak Ada Luka Tusuk, Kaki-Tangan Remuk

Saat itu, Iptu Rudiana merupakan Kanit Narkoba di Polresta Cirebon Kota.

Kendati berdinas di satuan narkoba, namun ia memaksakan diri menyelidiki dan menangkap Saka Tatal dan kawan-kawan dan menuduhnya sebagai pembunuh Vina serta Eky.

"Dari mana nama 11 tersangka yang jadi terhukum sekarang, itu dari Rudiana, dari mana Rudiana dapat itu, dari yang Namanya Aep, dari mana Aep dapat itu dari melihat Jarak 100 meter."

"Kita sudah kacau se-Nusantara oleh Aep. Hingga Aep ini menjadi aib," jelasnya.

Aep dinilai berbohong di kasus Vina hingga delapan orang sengsara dipenjara.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Baca juga: 4 Luka di Jasad Vina Diungkap Pemandi Jenazah: Tangan dan Kaki Remuk, Tak Ada Luka Tusukan Samurai

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini