Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, dan Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi, dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun, Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Toni RM Sebut Ada Saksi Belum Pernah Muncul, Tahu Detik-detik Sebelum Jasad Vina dan Eky Ditemukan
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)
Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.