TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembakaran rumah seorang jurnalis Rico Sempura Pasaribu di Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kejadian ini, rumah wartawan Tribrata TV dibakar dan mengakibatkan tewasnya Rico Sempurna Pasaribu sendiri beserta tiga anggota keluarganya di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.
Praktisi hukum Prof Dr Henry Indraguna mengapresiasi atensi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang telah memerintahkan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mengawal kasus tersebut.
Ia menilai, langkah KSP telah cepat, tanggap, responsif dengan telah menerima aduan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).
KSP akan bekerja sama dengan KKJ dan sejumlah masyarakat sipil untuk mengawal kasus tersebut.
Henry bisa menerima aspirasi dan desakan civil society ini lantaran kasus ini bisa saja tidak tuntas, jika Jakarta atau Pemerintah Pusat tidak bereaksi dan serius untuk mengawal tragedi yang menimpa pekerja pers tersebut.
Perwakilan KKJ Bayu Wardhana khawatir penanganan kasus ini menguap begitu saja, karena ada keterlibatan anggota TNI.
Dia berharap perhatian KSP dapat memberi jalan terang bagi kasus ini.
"Kami membawa kasus ini ke KSP, karena kami ingin KSP mengawal proses penyidikan ini dengan baik. Kami merasa ada indikasi mungkin kasusnya bisa "masuk angin." Kalau tidak dikawal dari Jakarta," ucap Bayu di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (17/7/2024).
Sebelumnya, KKJ bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International Indonesia, dan Kontras melaporkan pembakaran rumah berujung tewasnya wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu ke Kantor Staf Presiden (KSP).
Seperti diketahui akibat karya jurnalistik yang mengungkap dugaan kejahatan di wilayahnya, Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya harus meradang nyawa dari tindakan kejahatan pelaku pembakaran.
Prof Henry mendesak seluruh perbuatan yang mengindikasikan kekerasan baik verbal maupun non-verbal kepada pekerja pers harus dihentikan.
Ia juga meminta Kepolisian RI dalam hal ini Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut tuntas hingga menemukan aktor di balik kejahatan sadis tak berperikemanusiaan ini.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumut dan atensi Mabes Polri yang telah berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumut. Kedua pelaku kini ditetapkan tersangka dan terancam penjara seumur hidup."
Ia meminta Polda Sumut tidak berhenti pada penangkapan dua orang tersangka saja.
Tetapi master mind, tokoh dibelakang layar sebagai dalangnya pun harus bisa ditangkap.
Ia meminta penyidik makin aktif dan agresif menggali lebih jauh dalang di balik tewasnya Sempurna beserta keluarga.
"Saya yakin kematiannya terkait dengan pemberitaan. Apalagi, Sampurna Pasaribu tengah menguak kasuk besar," terangnya.
Pengacara senior itu juga meminta kepolisian melindungi kerja-kerja jurnalistik. Sebab, kerja-kerja jurnalistik dilindungi hukum dan undang-undang.
Dua Pelaku Ditangkap
Perkembangan terbaru dari Polda Sumut, dua pelaku berinisial R dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengatakan kedua pelaku bertindak selaku eksekutor membakar rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu yang mengakibatkan tewasnya anggota keluarga dan dirinya terbakar.
Prof Henry menyayangkan kenapa kekerasan masih menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan persoalan.
Padahal, kekerasan tidak dapat menyelesaikan masalah. Kekerasan itu, kata dia, seperti spiral, terus berulang.
"Sekali anda melakukan kekerasan maka itu akan berulang. Di sinilah kita membutuhkan peran kepolisian. Kepolisian dapat memutus mata rantai kekerasan tersebut. Dan saya yakin Kepolisian akan bertindak sesuai harapan publik," pungkasnya.
Sumber: Warta Kota