News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Dugaan Penyiksaan Tersangka Kasus Vina Dibenarkan LPSK, Terjadi saat Penyelidikan Tahun 2016

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Proses penangkapan dan penetapan tersangka kasus Vina Cirebon 8 tahun silam dianggap janggal.

Diduga ada penyiksaan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Saka Tatal, terpidana yang sudah bebas bahkan mengaku tidak terlibat kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2016.

Kini, masih ada 7 terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil.

Pimpinan LPSK, Sri Suparyati menjelaskan, tindak kekerasan itu masuk dalam ranah penyiksaan sebab aparat penegak hukum melakukan hal tersebut dalam proses mendapatkan informasi.

“Dugaan penyiksaan itu pada saat pemeriksaan di 2016, memang ada dugaan itu,” kata Sri Suparyati saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Meski di satu sisi Sri tidak mengungkapkan secara detail siapa saja yang mendapatkan penyiksaan itu, tapi ia menegaskan hal tersebut adalah fakta dari sumber informasi yang LPSK terima.

“Tapi ya kekerasan itu memang ada. Para terpidana (yang mendapat penyiksaan). itu informasi yang kami terima ya dari sumber," pungkasnya.

LPSK Tolak Permohonan 7 Orang di Kasus Vina

Permohonan perlindungan terhadap 7 orang yang berkaitan dalam kasus Vina Cirebon ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Tangis Dedi Mulyadi saat Dede Ngaku Siap Masuk Penjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

“Menolak permohonan 7 orang, AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 ayat (1) UU 31/2014,” kata Achmadi.

Permohonan ditolak sebab para pemohon dalam memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif, dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa.

Sementara itu, lima orang yang mengajukan permohonan perlindungan dari keluarga Vina diterima oleh LPSK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini