Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM - Motif duel maut antara dua pria di Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terungkap.
Dalam duel tersebut, korban berinisial I (45) ditemukan tewas di pinggir jalan.
Pelaku HR (45) langsung diamankan dan kini telah ditahan di Mapolsek Kebayoran.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Budi Laksono, menyatakan HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dapat dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pasal 351 ayat 3. (Ancaman hukuman) di atas tujuh tahun lah," tutur dia.
HR dan I terlibat perkelahian hanya karena saling bertatapan.
"Iya awalnya saling lihat-lihatan," kata Budi kepada wartawan di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Budi menjelaskan, I yang berprofesi sebagai juru parkir mulanya melintas di depan TKP dan melihat pelaku sedang mengantar galon.
Setelahnya, pelaku melihat ke arah korban hingga membuat I tersulut emosi.
"Terus ditegur langsung 'kenapa kamu melotot sama saya? Ngajak berantem?'. Dipukul lah awalnya," ungkap Budi.
Menurut Budi, perkelahian antara HR dan I sempat dilerai oleh seorang anggota polisi. Namun, korban masih emosi hingga berusaha kembali memukul pelaku.
Baca juga: Duel Sepupu Berdarah di Kebayoran Lama, Polisi Sebut Korban Punya Sifat Temperamen
"Akhirnya si pelaku ngehindarin dari korban karena dikejar terus, pelaku ngambil motor, si korban juga mau ngangkat motor, jatuh lah. Jadi luka di pelipis itu akibat benturan korban itu ke besi tempat galon," ujar dia.
Adapun peristiwa duel maut antara HR dan I yang merupakan saudara sepupu itu terjadi pada Kamis (18/7/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB.