TRIBUNNEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap pihaknya telah melakukan gelar perkara awal terkait laporan dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Diketahui Aep dan Dede adalah saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu.
Terbaru, Dede kini muncul ke publik dan mengungkapkan bahwa dirinya memberikan keterangan palsu pada penyelidikan awal kasus Vina Cirebon.
Pengakuan Dede itu pun berujung pada laporan polisi pada Dede dan Aep terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
Menurut Djuhandani, gelar perkara awal ini dilakukan pada hari ini Selasa (23/7/2024), tepatnya pada pukul 11.00 WIB siang tadi.
Djuhandani menjelaskan, gelar perkara awal ini adalah hal yang biasa dilakukan Bareskrim ketika mendapat laporan polisi.
"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa yang dilakukan oleh Bareskrim dan hal biasa yang dilakukan manakala kami mendapat laporan polisi."
"Jadi laporan polisi diterima di SPKT, selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep," kata Djuhandani dilansir WartakotaLive.com, Selasa (23/7/2024).
Djuhandani menyebut, penyelidikan terkait laporan itu dengan gelar perkara awal dilakukan guna mengetahui inti dari masalah yang dilaporkan pelapor.
Sementara itu, pelapor dalam hal ini pihak para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Baca juga: Akui Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina, Dede: Saya Tidak Kenal Nama Tujuh Terpidana
Setelah dilakukan gelar perkara, Bareskrim selanjutnya akan melakukan rangkaian pendalaman untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana.
Keputusan ada tidaknya tindak pidana itupun harus sesuai dengan aturan yang tercantum dalam KUHAP.
"Penyidik harus membuktikan dan itu kami harus taat kepada KUHAP, 184 KUHAP harus terpenuhi," imbuh Djuhandani .
Tim Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Serahkan Bukti Tertulis Keterangan Palsu Dede
Tim Kuasa Hukum enam terpidana menyerahkan bukti tertulis keterangan palsu yang dibuat Dede terkait rangkaian kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Anggota Tim Kuasa Hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan, adapun bukti tersebut bakal pihaknya serahkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk kepentingan penyelidikan awal yang saat ini sedang dilakukan.
"Keterangan palsu yang dibuat tertulis kemarin yang sudah beredar dan ditunjukkan (Dede) juga kami akan serahkan ke penyidik, pengakuan dari Dede," kata Jutek di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Jutek menambahkan, bahwa penyerahan bukti tersebut nantinya juga akan disaksikan langsung oleh Kuasa hukum Dede yakni Asido Hutabarat yang dalam kesempatan ini juga datang ke Bareskrim Polri.
Selain bukti yang pihaknya serahkan hari ini, Jutek mengaku bakal menyanggupi jika sewaktu-waktu pihak kepolisian membutuhkan bukti lain dari pihaknya.
Baca juga: Dede Akui Bohong di Kasus Vina, Pakar Psikologi Forensik: Wujud Bukti Kesaksian Rentan Terdistorsi
"Kami siap memberi bukti lain untuk membuktikan laporan kami bahwa saudara Dede dan Aep sudah memberikan keterangan palsu atau tidak benar," ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum 6 terpidana lainnya yakni Roely Panggabean menuturkan, bahwa kedatangan pihaknya hari ini lantaran memenuhi undangan penyidik Bareskrim Polri.
Pasalnya kata dia undangan tersebut diterima oleh pihaknya lantaran Bareskrim Polri hari ini telah memulai gelar perkara awal dalam laporan yang pihaknya layangkan.
"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim atas undangan penyelidikan yang akan meminta keterangan kami dan kemudian menggelar perkaranya," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bareskrim Gelar Perkara Awal Laporan Terhadap Saksi Aep dan Dede yang Diduga Beri Keterangan Palsu.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(WartakotaLive.com/Ramadhan L Q)