"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis."
"Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," tukasnya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
Dalam laporan, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dede Ngaku Disuruh Aep Jadi Saksi Padahal Tidak ada di TKP, Kini Ungkap Dugaan Skenario Iptu Rudiana
(Tribunnews.com/Mohay/Erik) (TribunJabar.id/Eki Yulianto/Kemal Setia) (TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita)