TRIBUNNEWS.COM - Sebuah unggahan X (Twitter) dari warganet yang mengeluhkan besaran iuran pindah domisili ke DI Yogyakarta menjadi viral media sosial.
Dia mengaku diminta iuran sebesar Rp 1,5 juta oleh RT setempat untuk biaya administrasi menjadi warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Dia menceritakan, awalnya dirinya pindah dari Kota Yogyakarta ke Kalurahan Bangunjiwo sekitar tiga bulan yang lalu.
Karena kesibukan, ia belum sempat mengurus surat pindah dan berkas apapun ke perangkat RT.
Namun, dia merasa janggal lantaran tidak ada penjelasan secara rinci iuran Rp 1,5 juta itu diperuntukkan untuk apa serta pengelolaannya untuk apa.
Dia lantas mempertanyakan, apakah iuran dengan nominal tersebut wajar di lingkungan sekitar.
Keluhan tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh akun X @merapi_uncover pada Minggu (21/7/2024).
Hingga artikel ditulis, cuitan tersebut telah mendapatkan 160 ribu penayangan.
Disebut kearifan lokal
Terkait pungutan yang terjadi di Kalurahan Bangunjiwo, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masturi memberikan tanggapan.
Menurutnya, segala bentuk pungutan atau iuran apapun harus berdasar hukum atau ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Viral Video Anggota DPRD Bima Ancam Polisi Gegara Tak Terima Ditilang, STNK-SIM Mati dan Pajak Telat
"Kalau nggak ada dasar pungutannya patut dipertanyakan. Istilah umumnya itu pungli (pungutan liar), tapi dalam hal ini pungutan nggak berdasar hukum lah," katanya, saat dihubungi Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Meski pihak Kalurahan dan RT setempat mengklaim bahwa pungutan tersebut dalam rangka kearifan lokal, tapi hal ini tidak dibenarkan oleh Budhi Masturi.
"Namanya pungutan nggak bisa kearifan lokal. Kearifan lokal itu sumbangan sukarela, itu kearifan lokal. Pungutan mana ada kearifan lokal," tegas Budhi.