Namun, Beny juga tidak bisa memastikan apakah kasus ini termasuk pungutan liar atau tidak.
Sebab, belum diketahui apakah aturan tersebut sudah melalui kesepakatan warga atau belum.
“Memungut pajak kan harus jelas masuk sekian dikembalikan sekian. Saya belum bisa menyebut ini pungli atau tidak,” imbuh dia.
Baca juga: Pria di Sumsel Bunuh Bos Toko Material: Pelaku Marah karena Utangnya Rp200 Juta Sering Ditagih
Penjelasan Lurah Bangunjiwo
Berkaitan dengan hal ini, Lurah Bangunjiwo, Pardja mengatakan, adanya miskomunikasi antara warga baru dan pihak RT.
Menurut Pardja, ada beberapa barang inventaris di RT seperti tenda, kursi, dan balai RT yang dibangun warga sebelumnya.
Kata dia, biaya pembangunan dan kepemilikan aset itu dibagi dengan jumlah warga yang menetap di RT tersebut.
Sehingga, jika ada warga baru yang masuk maka ikut menyumbang kepemilikan aset RT dengan besaran uang dibagi antara jumlah aset dengan warga.
"Kalau dia itu mau sama seperti warga lama (memiliki inventaris) maka istilahnya mengganti pembelian barang seperti warga lain. Maka, dia memiliki fasilitas yang sama dengan warga lainnya," kata Pardja saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/7/2024).
"Jika tidak mau tidak apa-apa, dia tetap tercatat warga RT, tetapi tidak memiliki investaris. Jadi tidak dipungut sekian untuk Pak RT, bukan," sambungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul VIRAL Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pendatang di Bangunjiwo Bantul, Ini Respon Ombudsman RI DIY
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJogja.com/Miftahul Huda, Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)