Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Sejumlah warga tampak menyambut kedatangan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, yang akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Rombongan Saka bersama tim kuasa hukumnya yang menggunakan empat mobil tiba di PN Cirebon kira-kira pukul 10.17 WIB.
Rombongan langsung memasuki areal parkir kendaraan.
Sejumlah warga yang berjejer tepat di gerbang PN Cirebon juga terlihat membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan, "Kembalikan Nama Baik Saka Tatal," hingga "Kabulkan PK Saka Tatal."
Bahkan, dua anggota tim kuasa hukum Saka Tatal tampak langsung turun dari mobil, dan langsung bergabung dengan warga sekadar untuk menyambut dukungan tersebut.
Setelah berbincang sejenak, keduanya pun terlihat memasuki PN Cirebon untuk mengikuti sidang PK.
Baca juga: Video Sidang PK Saka Tatal Hari Ini Bisa Blunder, Bakal Tambah Hukuman Jadi Seumur Hidup?
Puluhan petugas Polres Cirebon Kota juga turut disiagakan di sekitar lokasi.
Tak hanya itu, dukungan terhadap Saka Tatal di sidang PK tersebut juga datang dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan, yakni Toni RM dan Sugianti Iriani, yang turut hadir langsung di PN Cirebon.
Hingga kini, sejumlah warga yang memberikan dukungan kepada Saka Tatal terlihat masih berkumpul di gerbang PN Cirebon, dan sekitarnya.
Sejumlah warga yang berjejer tepat di gerbang PN Cirebon juga terlihat membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan, "Kembalikan Nama Baik Saka Tatal," hingga "Kabulkan PK Saka Tatal."
Mereka tidak diizinkan masuk, karena terbatasnya kapasitas ruang sidang di PN Cirebon, dan petugas kepolisian pun menjaga ketat pintu gerbangnya.
Adapun sejumlah warga yang memberikan dukungan kepada Saka Tatal ternyata berasal dari Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Diketahui, mereka merupakan para tetangga Saka yang turut mengawal proses sidang PK di PN Cirebon, dan menuntut agar majelis hakim mengabulkannya.