Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengungkapkan, petugas telah menyita beberapa barang bukti, yaitu dua akun instagram, dua handphone, satu akun DANA, dua akun WhatsApps, dua simcard Telkomsel, dan satu kartu ATM BCA.
"Untuk mengantisipasi maraknya judi online di Kalteng kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi sebanyak-banyaknya pada kami," tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, keduanya terjerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Hingga saat ini, pelaku atau bandar yang membayar mereka masih diburu pihak kepolisian.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Selebgram di Seruyan yang Ditangkap Promosi Judi Online Punya Follower 130 Ribu, Pelajar SMA 17 Ribu
(mg/Alinda Tyas Praftina)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).