TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Bekasi, Jawa Barat bernama Juhariah (45) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan suami, AS (43).
Juhariah mengajak anak pertamanya, Silvia Nur Alfiani (22) dan pacar anaknya, Hagistiko Pramada melakukan pembunuhan pada Kamis (27/6/2024) dini hari.
Pembunuhan yang dilakukan di rumah korban telah direncanakan sejak Juni 2024.
Ketiga tersangka juga membuat skenario kematian korban sehingga keluarga besar tidak curiga.
Kasus pembunuhan terungkap setelah adik korban, Ahmad Wahyudi (33) melaporkan kasus ini pada Rabu (11/7/2024).
Atas laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan pembongkaran makam pada Selasa (16/7/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan Juhariah, Silvia Nur Alfiani dan Hagistiko Pramada sebagai tersangka.
Ahmad Wahyudi menjelaskan korban dan Juhariah telah memiliki tiga orang anak.
Anak pertama Silvia Nur Alfiani, anak kedua berusia 12 tahun dan anak ketiga masih 4 tahun.
Korban merupakan bos aksesoris, sedangkan Juhariah ibu rumah tangga.
Berdasarkan keterangan karyawan korban, Juhariah sering memotong gaji tanpa sepengetahuan korban.
Baca juga: 3 Fakta Bos Aksesori di Bekasi Dibunuh Istri dan Anaknya: Motif hingga Terancam Hukuman Mati
"Banyak cerita ke saya, kalau gaji (karyawan) Mas Asep sudah menitipkan Rp 4 juta sama Juju (istri korban)."
"Sampai ke tukang kerja bukan Rp 4 juta, tetapi Rp 1,5 juta. Dibilang ini dipinjam dulu, nanti dibayar. Tapi bayarnya Rp 100 ribu," ucapnya.
Selama ini keluarga korban hidup berkecukupan dan membantah ada motif ekonomi dalam kasus ini.