TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Purn Ito Sumardi turut berkomentar soal Iptu Rudiana, yang menjadi sorotan setelah kasus pembunuhan Vina dan Eky, 2016 silam kembali mencuat.
Ito mempertanyakan, kemungkinan Iptu Rudiana yang pada 2016 silam menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polres Cirebon, Jawa Barat, melakukan intervensi di kasus Vina.
Menurutnya, proses hukum kasus Vina sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Mulai dari penetapan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap delapan pelaku hingga proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Bagaimana ada dikenakan dakwaan bahwa yang bersangkutan itu atau mereka itu kelompok itu melakukan (pasal) 340 kan harus ada cerita."
"Cerita itu yang oleh penyidik dibuat dalam satu berita acara yang kemudian disimpulkan oleh jaksa terjadi 340 pembunuhan berencana," kata Ito dalam tayangan YouTube Tribunnews.com, dikutip Jumat (26/7/2024).
"Hakim pun rupanya setelah mendengarkan itu dan memeriksa saksi, yakin bahwa betul terjadi pembunuhan berencana sehingga memutuskan hukuman maksimal," sambungnya.
Dari proses itu, Ito lantas mempertanyakan celah Iptu Rudiana melakukan intervensi di kasus Vina.
"Nah sekarang secara logika seorang Rudiana apa mungkin dia bisa mempengaruhi kejaksaan, apa mungkin dia bisa mempengaruhi Polda?" ujarnya.
Padahal, menurut Ito, kasus itu hanya tiga hari ditangani Polres Cirebon.
Setelahnya, kasus diambil alih Polda Jawa Barat (Jabar). Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan karena Iptu Rudiana merupakan ayah dari Eky, yang juga menjadi korban tewas di kasus Vina.
Baca juga: Bantahan Iptu Rudiana usai Dituding Buat Skenario Palsu Kasus Vina, Klaim Cuma Cari Keadilan
"Setelah tiga hari ditangani di Polres (Cirebon) ditarik oleh Pak Kapolda waktu itu, kenapa? Supaya tidak ada konflik interest."
"Karena Rudiana tugas di Polres (Cirebon) yang mati itu adalah anaknya, makanya ditariklah ke Polda," jelas Ito.
Menurutnya, pengambilalihan kasus itu merupakan sebuah upaya agar penanganan kasus berjalan obyektif.
Ito lantas menyinggung soal pangkat Iptu Rudiana yang saat pembunuhan Vina terjadi hanya Aiptu.
"Nah kemudian dari sana setelah diproses pertanyaan saya lagi seorang Rudiana yang pangkatnya masih Aiptu waktu itu apa bisa mempengaruhi hakim?" terangnya.
Apalagi, kata Ito, bisa menentukan orang-orang yang dia tak kenal supaya mendapat hukuman. Dalam hal ini para terpidana.
"Istilahnya merampas masa depan mereka, apa mungkin seorang Rudiana demikian?" ucapnya.
Untuk itu, lanjut Ito, semua itu harus dibuktikan di pengadilan.
Ia menegaskan, tak memihak siapapun dalam kasus Vina ini. Baik Iptu Rudiana maupun para terpidana.
Ito pun menyarankan, agar hal ini diuji di pengadilan.
"Kita uji saja di pengadilan, jadi apapun hasil dari pengadilan harus kita hormati."
"Kalau memang ketujuh terpidana itu tidak bersalah wajib dilepaskan," tandasnya.
Sebelumnya, pihak Iptu Rudiana melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief membantah melakukan intervensi di kasus Vina.
Menurut Elza, bagaimana bisa kliennya melakukan intervensi kasus, sedangkan pangkat Rudiana kala pembunuhan Vina dan Eky terjadi hanya Aiptu.
Baca juga: Iptu Rudiana dan Aep Berpotensi Tersangka Karena Keterangan Palsu? Ini Penjelasan Penasihat Kapolri
Hal ini disampaikan kubu Iptu Rudiana, membantah kesaksian Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina.
Dalam pernyataannya, Dede mengaku diarahkan Iptu Rudiana bersama Aep untuk membuat kesaksian palsu di kasus Vina, delapan tahun silam.
Elza menjelaskan, kasus Vina ditangani penyidik dari Polda Jawa Barat (Jabar), yang berpangkat Kombes.
Sementara Rudiana, saat kasus pembunuhan terjadi masih berpangkat Aiptu.
"Klien saya itu cuma Aiptu, pangkat rendah. Gak bisa. Di kepolisian itu punya hierarki, TNI punya hierarki."
"Ini Kombes sama Aiptu tuh kayak bumi sama langit, gak mungkin dia (Iptu Rudiana) cawe-cawe," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/7/2024).
Menurut Elza, kesaksian yang diberikan oleh Dede tak masuk akal.
Pasalnya, menurut Elza, status Iptu Rudiana dalam kasus Vina adalah sebagai saksi pelapor.
"Dia hanya sebagai saksi pelapor, karena anaknya meninggal. Jadi jangan bikin berita gak masuk akal," tandasnya.
Pernyataan Dede
Sebelumnya, Dede mengaku diperintahkan untuk memberi kesaksian palsu pada 2016 silam.
Menurut Dede, perintah itu disampaikan langsung oleh Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya, Aep.
Pengakuan palsu itulah yang kemudian menjerat 8 terpidana kasus Vina ke penjara.
Kejadian bermula saat Aep menghubunginya dan minta ditemani ke kantor polisi.
Baca juga: Iptu Rudiana Disebut Berkali-kali Menangis: Sedih, Diperlakukan Tak Adil, Padahal Kehilangan Anak
"Awalnya malan, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, 'De, anterin saya ke Polres yuk'." Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil," kata Dede dalam tayangan YouTube Kang Dedi Mulyadi Chanel, Minggu (21/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Dede menyebut, ketika itu, Aep mengajaknya untuk menjadi saksi kasus tewasnya Vina dan anak Iptu Rudiana, Eky.
Ia yang mengaku tak mengetahui apa-apa sempat diberi arahan oleh Iptu Rudiana dan Aep.
Dede yang tak mengerti soal hukum, terpaksa mengikuti perintah Iptu Rudiana dan Aep.
"Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa. Cuma saya bingung, saya takut. Saya kan istilahnya gak ngerti hukum."
"Itu makanya saya ungkapin di sini, saya mikirnya bahwa saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," bebernya.
Setibanya di kantor polisi, Dede langsung menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kala itu, Dede diminta mengatakan melihat detik-detik pembunuhan Vina dan Eky.
"Sebelum masuk ke ruangan kan dibilangin dulu (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran."
"Itu udah diomongin dari luar dulu (sebelum masuk ruangan pemeriksaan). Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya," ungkap Dede.
Dede mengaku menjalani BAP selama satu setengah jam.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Jayanti Tri Utamai)