News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Iptu Rudiana: Saya Tidak Menghilang, Saya Bekerja Melayani Masyarakat sebagai Kapolsek Kapetakan

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iptu Rudiana akhirnya muncul ke publik usai ramai terkait Kasus tewasnya Vina dan Eky, akui dirinya tak menghilang.

TRIBUNNEWS.COM - Iptu Rudiana, ayah korban pembunuhan di Cirebon, Eky kini muncul ke publik dan buka suara.

Sebelumnya, keberadaan Iptu Rudiana dipertanyakan, bahkan beredar narasi bahwa dirinya menghilang.

Keberadaan Iptu Rudiana pun makin dipertanyakan terlebih usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Lantas kini dirinya pun muncul ke publik, dan langsung memberikan konfirmasi terkait berita-berita viral soal dirinya.

Iptu Rudiana menepis isu soal dirinya menghilang dari publik.

Dirinya meengakui tidak menghilang, namun dirinya menjaga diri lantaran masih berstatus polisi aktif yang bekerja sesuai aturan dan etika.

"Saya tidak menghilang, saya aktif bekerja seperti biasa melayani masyarakat sebagai Kapolsek Kapetakan," ujarnya mengutip tayangan YouTube TV One, Kamis (25/7/2024).

Iptu Rudiana menegaskan dirinya masih memiliki tugas melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.

"Berita saya menghilang itu tidak benar, tapi saya patuh terhadap aturan Polri," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Iptu Rudiana mengatakan tiga alasan mengapa kliennya tak kunjung muncul ke publik.

Pitra menyinggung soal kedudukan Iptu Rudiana yang merupakan anggota polisi aktif.

Baca juga: LIVE Apesnya Aep Tak Dibela Iptu Rudiana hingga Ambisi Dede usai Dijebak di Kasus Vina

Pertama, Pitra menegaskan, kliennya sama sekali tidak melarikan diri ataupun bersembunyi dari kasus ini.

Sehingga, kata Pitra, Iptu Rudiana tak muncul ke publik karena mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kepolisian.

"Iptu Rudiana anggota polisi aktif yang tunduk dan patuh pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022, artinya kalau seumpamanya peraturan dan perintah hukum itu boleh berkewajiban menyampaikan suatu hal tentu beliau akan laksanakan," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (22/7/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini