Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap keluarga serta saksi kasus jurnalis Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu yang ditemukan tewas terbakar dirumahnya di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Ketiga pemohon yang kini berstatus terlindung LPSK yakni EM,RF, dan VS. Mereka merupakan keluarga dan saksi atas peristiwa nahas tersebut.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, diberikannya perlindungan terhadap ketiganya lantaran pihaknya berkesimpulan permohonan yang sebelumnya diajukan telah memenuhi syarat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014.
Baca juga: Koptu HB Diduga jadi Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, KSAD Tak akan Lindungi Pelaku
"Berdasarkan hasil putusan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Juli 2024, memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga pemohon dalam kasus kematian jurnalis Tribrata TV di Karo Sumatera Utara," kata Wawan dalam keteranganya, Jum'at (26/7/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Wawan, nantinya bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap tiga saksi tersebut berupa perlindungan fisik dalam hal pengamanan dan pengawalan saat proses persidangan.
Tak hanya itu EM,RF dan VS pun kata Wawan juga akan diberikan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana.
"Selain itu, LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara," ucapnya.
Mengenai hal ini, Wawan juga menilai, terdapat kejanggalan dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan Rico Sampuran Pasaribu dan ketiga anggota keluarganya itu.
Adapun berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat ancaman yang dialamatkan terhadap Rico pasca almarhum menayangkan artikel soal adanya dugaan praktik judi.
"Selain itu berdasar keterangan saksi rekan kerja korban, ditemukan bahwa korban menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian," pungkasnya.