Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Sementara itu, Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono, menyatakan paman tiri korban yang bernama Sahrul Gunawa sempat menyodorkan video asusila ke korban.
Awalnya, korban tidak merasa curiga saat pamannya mengajak menginap di rumah.
Baca juga: Sosok Brigpol AK Diduga Cabuli Anak Korban Rudapaksa, Beraksi di Mapolsek dan Terancam Dipecat
"Sekira pukul 01.00 WIB, korban dipaksa nonton video, setelahnya korban pun dipaksa melakukan hubungan suami istri."
"Hal itupun terus berlanjut dikemudian hari hingga 8 kali," bebernya.
Kini korban mengalami trauma dan selalu takut ketika bertemu kedua tersangka lantaran selalu diancam.
"Perbuatan tersangka patut diganjar dengan hukuman pidana kurungan penjara," tegasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Korban Rudapaksa di Lampung Tengah Lapor ke Guru Karena Tak Percaya Keluarga
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Fajar Ihwan)