News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Guru MTI di Sumbar Dilaporkan Kuasa Hukum Korban ke Ombudsman Sumatera Barat

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pencabulan yang dilakukan oleh dua orang guru Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Agam, Sumatera Barat.

Dua guru yang kini jadi tersangka tersebut melakukan pencabulan terhadap 40 murid dan semuanya laki-laki.

Terbaru ini, kuasa hukum korban pencabulan datangi Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Senin (29/7/2024).

Total ada enam orang kuasa hukum dari Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang yang ikut ke Ombudsman untuk melaporkan dua oknum guru tersebut.

Salah satu kuasa hukum Masrizal mengatakan, ia mewakili korbanban berinisial A (15).

A merupakan korban pertama yang berhasil melarikan diri dari MTIO Canduang dan melaporkan apa yang dialaminya ke orang tuanya.

"Sekitar jam 2 malam A melarikan diri dari MTI Canduang ke Bukittinggi, kemudian menelpon orang tuanya, karena jauh di Riau, mengarahkan pada kakaknya di Bukittinggi,"

"Kemudian dipandu sehingga bertemu dengan tantenya di Payakumbuh, kemudian meminta bantuan hukum pada Rumah Bantuan Hukum Padang," kata Masrizal.

Dari laporan A ini, muncul lima korban lainnya dan berkembang jadi 40 korban.

Mengutip TribunPadang.com, dengan melapor ke Ombudsman, pihaknya berharap mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk menuntaskan kasus ini.

"Dengan banyak kasus ini menjadi persoalan yang terakhir, jangan sampai proses hukum terhenti dan harus berdampak pada pencegahan, kita harapkan dukungan instansi,"

Baca juga: Kondisi Korban Pencabulan 2 Guru MTI di Sumbar, Trauma hingga Takut Keluar Rumah

"kita ingin tahu persis SOP MTI Canduang ini agar jelas dan diusut tuntas," ujarnya.

Kata Ombudsman Sumbar

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Harian mengatakan, kasus ini cukup mengagetkan masyarakat, pasalnya terjadi di pondok pesantren.

Lembaga yang berfokus pada pelayanan publik ini pun meminta Kementerian Agama serta pemerintah daerah untuk mengsut tuntas kasus ini.

"Tidak proses yang mangkrak, karena imunitas terhadap pelaku adalah kejahatan terhadap kemanusian, itu penting dipastikan penyelenggara pelayanan publik," kata Yefri, dikutip dari TribunPadang.com.

Selain itu, ia memastikan, apabila laporan dari RBH Padang memenuhi syarat, maka akan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan dugaan pelanggaran.

"Laporan baru saja masuk, kita belum ada rencana khusus karena baru diterima, tetapi biasanya dalam pemeriksaan akan ada pemeriksaan langsung atau tertulis. Ini baru laporan," kata Yefri.

Kondisi Korban

Salah satu korban berninisial A (15) alami trauma berat hingga takut untuk keluar rumah.

Kuasa hukum korban dari Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang, Masrizal mengungkapkan hal tersebut.

"Dia tertekan, dia takut untuk keluar, takut bersosialisasi dan takut ke sekolah," kata Masrizal, dikutip dari TribunPadang.com.

Ia menuturkan, A dicabuli tersangka sebanyak tiga kali pada Juni 2024 kemarin.

Korban yang tak kuat pun akhirnya melarikan diri dari pondok pesantren dan melapor ke orang tuanya.

Masrizal menuturkan, pelaku mencabuli korban dengan modus minta dipijit.

Baca juga: Sosok Nenek di Simalungun Pelaku Pencabulan Cucu, Kirim Foto Asusila Korban ke Teman Facebook

"Modus pelaku minta pijit," katanya.

Masrizal pun kini meminta dukungan dari berbagai pihak serta instansi agar masalah ini bisa diusut dengan tuntas.

Ia juga menuturkan, apabila ada korban lain yang mendatanginya, ia pun terbuka dan siap untuk mendampingi para korban lainnya.

"Kalau ada yang lain mendatangi kita tidak menutup kemungkinan selain keluarga A, silahkan datang, kalau tidak ada biaya, kita berikan secara gratis," ujarnya.

Diwartakan sebelumya, dua pria berinisial AA (23) dan RA (29) tersebut dirungkus atas tindak pencabulan.

Korban dari perbuatan bejat keduanya adalah muridnya sendiri.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Yessi Kurniati selaku Kapolresta Bukittingi menuturkan, keduanya beraksi sejak tahun 2022 lalu.

Dari tahun 2022 tersebut, RA mencabuli 30 orang dan AA 10 orang.

"Kedua pelaku mengaku sudah melakukan tindak pencabulan ini sejak tahun 2022 silam," ujar Yessi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kuasa Hukum Korban Pencabulan Guru MTI Canduang Agam Lapor Ombudsman Sumbar

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPadang.com, Rima Kurniati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini