Dedi juga menyebutkan, bahwa perannya selama ini hanya mendampingi Dede dalam aspek sosial, perlindungan kesehatan, dan kehidupan sehari-hari.
Terkait urusan beracara, dia menegaskan, hal tersebut sepenuhnya diurus oleh kuasa hukum Dede.
“Jadi sebaiknya nanti di kuasa hukumnya saja ditelepon. Itu kan untuk urusan antar internal para pengacara,” ujarnya.
Sidang kali ini merupakan sidang ketiga PK Saka Tatal. Agendanya menghadirkan saksi fakta yang dilakukan oleh pemohon.
Ada sedikitnya delapan saksi fakta yang dihadirkan. Mereka adalah Aldi, Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widi, Muchtar, dan Jogi.
Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan mantan narapidana dalam kasus Vina Cirebon.
Saat tujuh terdakwa lainnya divonis dengan hukuman seumur hidup, Saka cuma dihukum delapan tahun penjara.
Alasannya, Saka masih di bawah umur waktu peristiwa terjadi, 27 Agustus 2016.
Saat itu, Vina dan Eki ditemukan meninggal di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Gagal Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal pada Kasus Vina Cirebon, Padahal Sudah Hadir