TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji mengaku gemas karena menilai kasus Vina Cirebon tidak kunjung menemukan kejelasan.
Susno Duadji hingga kini masih meyakini tewasnya Vina Dewi Arsita atau Vina dan kekasihnya Rizky Rudiana atau Eky bukanlah kasus pembunuhan.
Bahkan terbaru, ia menggelar sayembara berhadiah Rp10 juta untuk membuktikan kasus tewasnya Vina dan Eky.
"Maksud saya (menggelar) sayembara karena gemas, masak tidak terbukti-bukti (kasus Vina Cirebon)," katanya dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Rabu (31/7/2024).
Susno Duadji menyebut, siapa saja boleh mengikuti sayembara tersebut.
"Siapapun, hakim boleh, jaksa boleh, polisi boleh, polisi yang pensiun juga boleh," lanjutnya.
Susno Duadji siap memberikan uang Rp10 juta kepada siapa saja yang bisa membuktikan tewasnya Vina dan Eky adalah kasus pembunuhan.
Ia meminta adanya bukti tidak terbantahkan yang bisa diuji lewat crime scientific investigation yang melahirkan bukti forensik.
"Kalau ada, buktikan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Kabupaten Cirebon. (Saya kasih) Rp10 juta," urai dia
Susno Duadji berharap dengan dirinya mengelar sayembara kasus Vina bisa terang benderang.
Termasuk ada pihak yang menyimpan bukti di kasus yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam ini.
"Siapa tahu ada yang masih menyimpan alat bukti. Siapa tahu benar pembunuhan," tegasnya.
Baca juga: Iptu Rudiana Bantah Perintah Dede Buat Kesaksian Palsu Kasus Vina: Saya Tidak Kenal
Alasan yakin bukan kasus pembunuhan
Susno Duadji dalam kesempatannya menguraikan alasannya tidak yakin kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.
Semua karena lemahnya alat-alat bukti yang dimunculkan selama kasus berjalan.
"Dikatakan pembunuhan karena berdasarkan keterangan saksi Aep, saksi Dede, saksi Rudiana, dan saksi Melmel. Mereka tidak melihat lansung pembunuhan. Tidak melihat langsung perkosaan," katanya.
"Kemudian keterangan ahli tidak ada yang menyatakan perkosaan dan pembunuhan. Visum tidak juga. Surat juga nggak. Alat bukti scientific sidik jari tidak ada. CCTV tidak ada. Laboratorium menyatakan sperma tidak ada. Darah tidak ada," urai panjang Susno Duadji.
Menurutnya, hal penting dalam pengungkapan kasus Vina adalah membuktikan peristiwa pembunuhan ada atau tidak.
Jika tidak ada, maka tidak ada tersangka pembunuhan.
"Putusan pengadilan itu salah. Kenapa salah? Karena memang tidak ada kasus (pembunuhan). Alat buktinya tidak ada, jangan diada-adakan," tandasnya.
Baca juga: Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Kecelakaan, Hotman Paris: Di Mata Hukum yang Diakui Visum
Hotman Paris Yakin Vina Dibunuh
Pengacara Hotman Paris meyakini kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan.
Hal ini disampaikan Hotman Paris bersama keluarga Vina dan ayah Eky, Iptu Rudiana, di Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Pada kesempatan itu, Hotman menyinggung soal novum atau bukti baru yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Adapun tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini kasus yang menimpa Vina dan Eky adalah kecelakaan, bukan pembunuhan.
Merespons hal tersebut, Hotman menyatakan di mata hukum yang diakui itu adalah hasil visum atau autopsi.
Dalam hasil visum, ucapnya, mereka meninggal karena benda tumpul yang tak memiliki ciri khas orang kecelakaan.
"Di mata hukum yang diakui itu adalah visum atau autopsi. Disebutkan di sini meninggalnya karena benda tumpul, patah tulang di mana-mana. Yang benar-benar bukan ciri khas orang kecelakaan lalu lintas," ucap Hotman dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.
Hotman berpendapat, bukti foto yang dibawa oleh tim hukum Saka Tatal justru mematahkan PK yang mereka ajukan.
"Karena justru bukti foto mereka itulah justru harusnya mematahkan dia punya PK sendiri."
"Karena justru bukti foto itulah membuktikan bahwa itu bukan kecelakaan."
"Mana ada kecelakaan serusak ini tulangnya bersih habis enggak ada sama sekali kegores aspal dan sebagainya," ungkapnya.
Ia menekankan keluarga Vina dan kuasa hukumnya tetap berpegang pada putusan pengadilan bahwa kasus itu adalah pembunuhan.
"Keluarga Vina dan kami kuasa hukumnya tetap berpegangan pada keputusan itu bahwa yang terjadi adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, atau pembunuhan berencana dan juga pemerkosaan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Endra/Deni)