News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Penganiayaan Pemilik Daycare di Depok Lebih dari Satu, Bayi 9 Bulan Ditarik dan Diinjak

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Terduga pelaku penganiayaan anak di daycare Depok, MI dan (Kanan) Tangkap layar viral video aksi penganiyaan anak di daycare Depok.

“Ketika anak ini melihat beliau (MI), buka pintu saja, itu sudah menangis. Itu tuh saya selalu mencari tahu, kenapa sih penyebab anak ini menangis? Karena, nangisnya enggak logis banget,” katanya.

Selama bekerja menjadi guru daycare, Ririn hanya mendapat gaji Rp250 ribu per minggu.

Menurutnya, gaji yang didapatkan terlalu rendah lantaran beban pekerjaan sangat banyak.

Selain diberi tugas mengasuh dan menjaga anak-anak, Ririn sering diminta menjadi asisten rumah tangga (ART).

Baca juga: Meita Iriyanti Jadi Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Tak Menyangkal Lakukan Kekerasan

“Ke guru-guru, ya kami diperlakukan selayaknya pembantu sih ya. Kenapa kami bilangnya selayaknya diperlakukan pembantu, karena tidak sesuai dengan jobdesk kami.” 

“Pada saat interview kerja, jobdesk kami sebagai guru dan pengasuh. Bukan pembantu atau ART dia pribadi. Tapi, kami dilingkupi ART pribadinya dan ART di sekolah,” ujarnya.

MI Terancam 5 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan MI ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/7/2024) malam tanpa perlawanan.

"Iya, benar (tersangka penganiayaan anak di daycare bernama Wensen School Depok, ditangkap)," ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunnewsDepok.com.

Setelah dilakukan gelar perkara, Polres Metro Depok menetapkan MI sebagai tersangka.

"Kami sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kami juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB, kami sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," katanya.

Baca juga: Sisi Lain Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Depok, Karyawan: di Depan Guru Luar Biasa Baiknya

Akibat perbuatannya, MI dapat dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tukasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Leon Maulana Mirza, meminta masyarakat mengawal kasus ini lantaran pelaku merupakan influencer parenting.

"Karena kita ketahui bersama bahwa terduga merupakan salah satu influencer terkenal, dan bahkan memberikan sosialisasi terkait dengan parenting," bebernya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini